...

Gandeng Econusa, DPPA Kaimana Bentuk Jejaring Usaha Pemberdayaan Perempuan

0
WhatsApp Image 2025-12-18 at 09.58.45

KAIMANA, KT– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kaimana, menggelar forum group discussion (FGD) pembentukan jejaring usaha pemberdayaan perempuan Kaimana (JUMPPA) yang berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Kaimana.

 

FGD yang menggandeng EcoNusa tersebut, menghadirkan seluruh pengusaha perempuan yang telah memiliki usaha (mikro, kecil, menengah), perempuan yang berpotensi atau berminat untuk memulai usaha serta kelompok-kelompok usaha perempuan yang sudah ada, termasuk koperasi dan organisasi ekonomi perempuan.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana, Olivia H.Engelin Ansanay , S.STP. MA, dalam keterangannya, saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan, Kamis (18/12/25) menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini untuk mendukung visi dan misi pemerintahan saat ini yakni salah satunya adalah peningkatan Kualitas dan Produktivitas Sumber Daya Manusia.

 

“ Berdasarkan visi dan misi dengan mengusung sasaran RPJMD pada misi Ke-1 yaitu Meningkatnya akses dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, keterampilan kerja, serta perlindungan sosial guna memperkuat daya saing dan kesejahteraan sumber daya manusia. sesuai tujuan jangka menengah yang hendak dicapai DPPPA Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 adalah Meningkatnya Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak,” tegasnya.

Dikatakan, sasaran kegiatan ini yakni juga mengarah terhadap OPD teknis yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemberdayaan Perempuan yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan holtikultura, Dinas PERINDAGKOP, Dinas Pariwisata dan Budaya  serta kelompok usaha perempuan.

 

“FGD ini juga bertujuan untuk menyatukan persepsi pembentukan Jaringan Usaha Pemberdayaan Perempuan Kaimana (JUMPPA) sehingga Jaringan ini mampu untuk membentuk Kaimana Women Entrepreneur Network yang legal dan terstruktur.

 

“Nanti ke depannya akan ada AD dan ART organisasi, terpilihnya pengurus, adanya database lengkap anggota dan profil usaha mereka, tersedianya platform komunikasi online (website, media sosial, grup WhatsApp), tersusunnya program kerja jangka pendek (1 tahun), menengah (3 tahun), dan panjang (5 tahun), terjalinnya minimal 10 kemitraan strategis dengan berbagai pihak, terdokumentasinya seluruh proses pembentukan jaringan serta yang paling penting adalah menyusun Peraturan Bupati Tentang Pembentukan JAringan Usaha Pemberdayaan Perempuan Kaimana (JUMPPA),” tegasnya.

 

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Setda, Deddy Ombaier dan ditutup oleh Anggota DPRK Komisi B, Syarifah Aituarauw. (ARI-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.