...

SAMISAKA ; 8 Kampung di Buruway dan Kambrauw Siap Disalurkan Tahap Pertama

0
SAMISAKA ; 8 Kampung di Buruway dan Kambrauw Siap Disalurkan Tahap Pertama

KAIMANA, KT- Sebanyak 8 dari 84 kampung penerima manfaat program Satu Miliar Satu Kampung (SAMISAKA) telah dinyatakan lolos verifikasi dan siap dicairkan untuk tahap pertama.

 

Mochamad Vikri Sulaiman, salah seorang pendamping Kabupaten, saat ditemui, Minggu (23/8/26) membenarkan hal itu.

 

“Dari 84 kampung penerima Program Satu Miliar Satu Kampung (SAMISAKA) hanya terdapat 8 kampung di 2 distrik yang telah dinyatakan lolos verifikasi. Untuk Distrik Buruway sebanyak 2 kampung yakni Kampung Kambala dan Kampung Yarona, serta 6 kampung di Distrik Kambrauw yakni Kampung Koy, Rauna, Werafuta, Ubia Sermuku, Waho dan Kampung Wamesa,” jelasnya.

 

 

Dikatakan, verifikasi berkas perlu dilakukan, karena program ini harus mengacu pada aturan yang ada, tidak sesuai dengan keinginan orang lain, tetapi mengacu pada aturan.

 

Dia juga menambahkan, 8 kampung binaannya yang akan disusul 9 kampung lainnya di 2 distrik tersebut, selama ini telah mempersiapkan seluruh administrasinya, dengan tetap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.

 

“Kita tidak gegabah untuk mengambil kebijakan yang tidak mengacu pada Perbup Nomor 7 Tahun 2026 dan Juknis yang ada,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi PKKP DPMK Kabupaten Kaimana, Naftali Iha, ST, dalam keterangannya menjelaskan, keterlambatan pencairan anggaran Program SAMISAKA (Satu Miliar Satu Kampung) ini, pada fase awal pelaksanaannya lebih disebabkan oleh adanya hambatan administratif, penyesuaian regulasi serta keterbatasan infrastruktur di tingkat kampung.

 

Dikatakan, verifikasi memang harus dilakukan secara cermat dan teliti, agar bisa memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan, dan memenuhi persyaratan sebelum proses penyaluran dana dilanjutkan.

 

“Terus terang bahwa DPRK Kaimana dan pihak Kejaksaan Negeri Kaimana pun telah memberikan arahan agar adanya pematangan regulasi, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum seperti korupsi dan salah sasaran di kemudian hari bagi para aparatur kampung. Untuk itu, ke depannya perlu ada evaluasi kembali berkaitan dengan regulasi ini,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam pernyataannya mengatakan, keterlambatan ini merupakan hal yang lumrah, karena program ini baru pertama kali dilaksanakan di Pemerintahan saat ini.

 

Dia mengaku jika realisasi program ini harus lebih berhati-hati, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Saya pikir bahwa para pendamping Kabupaten ini harus mampu berkolaborasi dengan OPD terkait, terutama dengan Dinas PMK dan BPKAD. Pekerjaan pendamping ini tidaklah mudah. Pencamping harus mampu memberikan pendampingan yang ekstra kepada para pendamping kampung, termasuk memastikan setiap usulan melalui musyawarah kampung adalah aspirasi yang tumbuh dari bawah, bottom up dan bukan top down,” tegasnya.

 

Selain itu, lanjut dia, 5 pendamping Kabupaten pun harus mampu memastikan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang ada, yakni mengacu Peraturan Bupati Kaimana Nomor 7 Tahun 2026 dan juga mengacu pada Juknis yang ada.

 

“Para pendamping yang telah menerima amanah ini, agar melaksanakannya secara profesional. Karena hingga bulan ke 8 tahun anggaran 2026 ini, baru hanya 8 kampung yang telah memenuhi syarat untuk dicairkan, bagaimana dengan kampung-kampung lainnya?” tegas Oknis.

 

Sementara itu, data yang berhasil dihimpun wartawan, selain masalah administrasi, namun ada beberapa hal lain yang juga turut ikut berpengaruh terhadap realisasi program ini.

 

Kendala utama lainnya yakni pada penyusunan RAB digital di lapangan melalui sistem administrasi seperti Siskeudes, sementara di sebagian wilayah pesisir dan pedalaman Kaimana, proses ini terhambat akibat keterbatasan jaringan komunikasi dan internet, rendahnya literasi keuangan perangkat kampung, sehingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sering kali terpaksa dihitung manual.

 

Hal lain yang ikut berpengaruh yakni adanya permintaan DPRK Kaimana yang meminta penundaan dan review terhadap regulasi pemanfaatan dana.

 

Pada aturan awal, peruntukan 60 persen ekonomi produktif hanya mengunci sektor pertanian dan perikanan, namun Wakil Rakyat meminta aturan diubah agar juga mengakomodasi sektor peternakan sesuai kebutuhan riil masyarakat lokal.

 

Selain itu, adanya polemik manajemen dan honorarium pendamping, dimana terdapat ketimpangan tata kelola internal, pendamping tingkat kabupaten menerima honor tetap secara rutin dari APBD, sedangkan pendamping lapangan  yakni di kampung dan TPKK pembayarannya bergantung pada pemotongan 20 persen dari pagu SAMISAKA per kegiatan.

 

Sengketa dan tuntutan rasionalisasi anggaran operasional ini turut memakan waktu koordinasi sebelum dana bisa dicairkan secara utuh.

 

Namun berdasarkan pada Perbup Nomor 7 Tahun 2026, menjelaskan detail pembagian persentase alokasi dana SAMISAKA, yakni 60 persen yang diperuntukan bagi peningkatan ekonomi, 20 persen untuk kegiatan sosial atau keagamaan, dan 20 persen lainnya diperuntukan bagi operasional.(ARI-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.