Mantan Kadis PU Kaimana Mulai Diperiksa Kejaksaan
KAIMANA, KT– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Budi Susilo mengaku, jika mantan Kepala Dinas PUPR Kaimana, AT telah diperiksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.
“Saat ini kita mulai memasuki tahapan pengumpulan alat bukti dengan melibatkan tenaga ahli untuk membantu proses penghitungan potensi kerugian negara. Ini kasusnya ada dua yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek patok jalan Kota Baru dan timbunan Sekolah Rakyat (SR),” ujar Kajari di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (31/8/26).
Meski demikian, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berjalan. Sekarang baru dimulai dengan alat bukti, yaitu ahli,” ujarnya.
Menurutnya, tenaga ahli ini tidak hanya membantu proses penghitungan dalam satu perkara, tetapi juga akan dimintai bantuan untuk perkara lainnya, termasuk perkara terkait timbunan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghemat waktu dan biaya, mengingat tenaga ahli berasal dari luar daerah.
“Karena untuk menghemat waktu, biaya dan lain sebagainya. Ahlinya dari luar, tentu supaya yang bersangkutan kalau ke sini tidak bolak-balik. Jadi sekali datang bisa menangani beberapa kasus,” jelasnya.
Terkait besaran kerugian negara, Kejari Kaimana memastikan hingga saat ini belum ada angka pasti. Penghitungan masih dalam proses dan membutuhkan waktu.
“Belum ada, ini masih berproses,” katanya.
Ia menjelaskan, proses tersebut membutuhkan waktu, salah satunya karena kondisi geografis Kabupaten Kaimana dan tenaga ahli yang harus didatangkan dari luar wilayah.
Sementara itu, terkait pemeriksaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaimana, Kajari membenarkan bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali dimintai keterangan.
Kajari mengatakan, Mantan Kadis PU tersebut diperiksa terkait dua perkara yang tengah ditangani, yakni perkara patok jalan kota baru dan perkara timbunan sekolah rakyat.
“Sudah, sudah bolak-balik dimintai keterangan. Yang bersangkutan sangat kooperatif dan akhirnya datang, meskipun sekarang beliau sudah berdomisili atau tinggal di luar Kaimana,” ungkapnya.
Kajari Kaimana memastikan proses penyidikan kedua perkara tersebut masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penghitungan potensi kerugian negara.(ARI-R1)

