Kabut Asap Makin Pekat, ASN di Kaimana WFH Mulai 13 Oktober
KAIMANA, KT- Pemerintah Kabupaten Kaimana mengambil langkah antisipatif menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang semakin pekat. Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Â
Kebijakan tersebut berlaku selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026.
Â
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 100.3.4/1493/BUPT/Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana sebagai Upaya Antisipasi Dampak Kabut Asap, yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.
Â
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kondisi kabut asap yang semakin pekat telah berdampak terhadap jarak pandang dan kualitas udara di wilayah Kaimana. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya meningkatkan risiko gangguan saluran pernapasan serta ketidaknyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Â
Pemberlakuan WFH dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan ASN serta pegawai, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Â
Selama WFH berlangsung, ASN dan pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan dari tempat tinggal masing-masing. Mereka harus tetap aktif, responsif, dan dapat dihubungi selama jam kerja melalui sarana komunikasi kedinasan yang tersedia.
Â
Kepala perangkat daerah juga diminta mengatur, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan organisasi. Berbagai rapat, koordinasi, maupun pekerjaan kedinasan yang memungkinkan untuk dilakukan secara daring diarahkan menggunakan media komunikasi atau pertemuan virtual.
Â
Namun, kebijakan WFH tersebut tidak berlaku mutlak bagi seluruh jenis pekerjaan.
Â
Sejumlah sektor yang membutuhkan pelayanan langsung tetap berjalan secara selektif, antara lain pelayanan publik, pelayanan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, penanganan kedaruratan, operasional pemerintahan, serta tugas-tugas lain yang memang harus dilaksanakan secara langsung.
Â
Pengaturan terhadap pegawai pada sektor tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.
Â
Pemerintah Kabupaten Kaimana menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas maupun efektivitas pelayanan publik. Setiap perangkat daerah tetap dituntut menjaga keberlangsungan pelayanan serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Â
Selain mengatur pola kerja, pemerintah daerah juga mengimbau ASN dan pegawai untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan serta menghindari paparan langsung kabut asap.
Â
Bagi pegawai yang harus menjalankan aktivitas di luar ruangan, pemerintah mengingatkan agar menggunakan alat pelindung diri yang sesuai. Pegawai juga diminta menjaga kondisi kesehatan dan segera memperoleh pelayanan medis apabila mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.
Â
Kebijakan WFH dijadwalkan berlangsung hingga 16 Oktober 2026. Namun, masa pemberlakuannya dapat diperpanjang, dipersingkat, maupun dihentikan sesuai perkembangan kualitas udara, kondisi kabut asap, serta hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Â
Apabila kondisi semakin memburuk dan dinilai berpotensi membahayakan kesehatan maupun keselamatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat mengambil langkah penyesuaian kebijakan lebih lanjut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Â
Para kepala perangkat daerah selanjutnya diminta menyampaikan dan menindaklanjuti surat edaran tersebut kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Â
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menjaga keselamatan aparatur di tengah kondisi kualitas udara yang belum membaik, tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.(RIS-R1)
