...

Dua Bulan Diburu, Pelaku Curanmor di Kaimana Akhirnya Diringkus Polisi

0
IMG-20261106-WA0044

 

KAIMANA, KT – Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial RS (31) ditangkap di Kampung Maimai, Distrik Kaimana.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, dalam konferensi pers di Mapolres Kaimana, Jumat (6/11/2026). Konferensi pers itu turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliwanto bersama sejumlah personel Satreskrim.

 

Kapolres menjelaskan, RS ditangkap pada Selasa (3/11/2026) setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Sabta Taruna, Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana, pada 19 September 2026.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga merusak kunci kontak dan kunci stang sepeda motor korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

 

“Dalam melakukan aksinya, tersangka merusak kunci kontak maupun kunci stang sepeda motor milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” jelas Satria.

 

Menariknya, sepeda motor hasil curian tersebut ternyata belum sempat dijual maupun digunakan oleh tersangka. Kendaraan itu justru dititipkan di rumah keluarganya di Kampung Maimai.

 

“Setelah dicuri, sepeda motor tersebut dititipkan di rumah keluarganya dan tidak pernah digunakan. Kendaraan itu juga belum sempat dijual, sehingga dalam kasus ini tidak ditemukan adanya penadah maupun pembeli,” ungkapnya.

 

Kapolres mengungkapkan, keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif. Polisi menelusuri informasi melalui media sosial serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

 

Dari hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan.

 

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor keempat yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kaimana sepanjang tahun 2026.

 

Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 476 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dan memasuki tahap II.

 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, agar lebih waspada saat memarkirkan atau menyimpan kendaraan.

 

Ia mengimbau pengendara untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, seperti rantai maupun gembok, guna mempersempit peluang terjadinya pencurian.

 

Kapolres berharap masyarakat turut meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi agar terhindar dari aksi pencurian.(RIS-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.