Menerjemahkan Berpacaran dalam Konsep Pancasila
Oleh : Christine Evandrany Marsita Nega (*)
PENDAHULUAN :
Kaum remaja merupakan masa perkembangan serta masa peralihan antara masa anak-anak ke masa dewasa yang mencakup perkembangan fisik, intelektual, emosi dan sosial.
Masa remaja berlangsung antara umur 13-18 tahun. Masa remaja sangat rentan dengan berbagai dampak, baik dampak positif ataupun negatif. Dampak ini bisa datang dari lingkungan keluarga, pertemanan, sosial bahkan ketika memutuskan untuk menjalin hubungan dengan individu lainnya.
Pacaran menurut Knight, dimana dua orang yaitu laki-laki dan perempuan menjalin hubungan dan melakukan aktifitas bersama untuk saling mengenal biasanya untuk mencari kecocokan menuju kehidupan berkeluarga (Sari, 2017).
Pada fase ini batasan-batasan dalam pacaran sudah mulai memudar, seiring dengan berkembang zaman. Lingkungan sosial berperan penting dalam pembentukan gaya individu dalam berpacaran, gaya berpacaran saat ini cenderung bebas, dan ditunjukan kepada publik seperti berpengangan tangan, berpelukan dan berciuman di tempat umum, dan lain-lain. (Sari, 2017).
Pacaran yang positif akan membantu individu berfikir lebih sehat, namun pacaran yang negatif akan menimbulkan keributan hingga terjadinya kekerasan.
Perkembangan teknologi yang saat ini terus maju, kebanyakan kaum remaja sering menyalahgunakan teknologi untuk hal-hal yang berdampak negatif bagi mereka dan lingkungan. Sumber: (http://eprints.ums.ac.id/87580/4/BAB%20I.pdf)
METODOLOGI :
Metode yang digunakan untuk mengumpulkan fakta-fakta agar memperkuat artikel ini adalah metode penelitian kasus dan pengumpulan data berupa informasi. Kasus tersebut merupakan persoalan yang sempat menjadi hangat yang perbincangkan di kalangan masyarakat terkait dampak negative akibat menjalin hubungan yang tidak sehat.
KASUS :
Berikut ini, terdapat 3 kasus dampak negatif dari berpacaran, yang berhasil dihimpun penulis yakni sebagai berikut ;
- Sumberkompas.com tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh remaja 18 tahun terhadap kekasihnya sendiri yang sedang hamil 9 bulan, berumur 23 tahun sehingga pelaku terjerat pasal 338 dan atau 340 KUHP yaitu : “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sumber :
- Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mahasiswa UNS kepada kekasihnya yang sedang hamil 7 bulan, pelaku mendorong sang kekasih dari atas tebing Pantai Kukup Gunung Kidul Yogyakarta hingga tewas dikarenakan sang kekasih tidak ingin menggugurkan kandungannya, pelaku yang dibantu oleh rekannya kini ditangkap dan dimasukan ke penjara. Pelaku juga terjerat hukuman tentang pembunuhan berencana.
Sumber :
- Sumber CNN Indonesia, salah satu kasus paling ramai diperbincangkan ialah kasus kekerasan terhadap mahasiswa NWR Bersama dengan kekasihnya yang tidak diketahui, korban sempat melaporkan kejadian itu kepada Komnas Perempuan. “Betul saudari NWR pernah melapor pada Agustus 2021, pertengahan Agustus lalu. Kami berupaya mengontaknya dan memang akhirnya berhasil kontak di awal bulan November,” ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan dalam konferensi pers, Senin (6/12). Namun masib naas menimpa korban, setelah ia menjalani konseling kedua dan hendak di hubungi ternyata korban sudah meninggal dunia.
Sumber :
HASIL DAN PEMBAHASAN :
Hasil dari metode penelitian kasus dan pengumpulan data, diatas ini adalah tiga kasus yang sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat mengenai dampak negatif dalam berpacaran, tentu saja sudah banyak remaja yang dirugikan karena menjalin hubungan sebelum nikah.
Sebenarnya di dalam Pancasila tidak ada norma/aturan yang melarang memperbolehkan pacaran. Dalam undang-undang pun demikian.
Olehnya, dapat disimpulkan bahwa pacaran adalah hak individu yang bisa digunakan atau tidak digunakan. Namun jika dianalisis melalui esensi dari kelima sila Pancasila maka hasilnya adalah sebagai berikut;
Sila Ketuhunan Yang Maha Esa
Hampir di semua agama di Indonesia memperbolehkan umatnya untuk saling mengenal sebelum pernikahan. Kecuali agama Islam, dalam Islam tak ada yang mengenal kata pacaran melainkan kata Taaruf.
Taaruf adalah kegiatan pengenalan sebagai maksud untuk mencari jodoh tanpa ada kegiatan zina baik itu zina sentuhan, zina tatapan ataupun zina yang lainnya.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Pacaran yang sehat adalah pacaran yang saling support dan menghargai privasi masing-masing dan saling menghargai.
Pada konteks ini juga akan membuat kedua belah pihak tidak membanding-bandingkan satu sama lain, baik salah satunya derajat enomi seperti di masa lalu, namun jika pacaran itu tidak sehat, maka itu akan melanggar sila kedua yakni keberadapan.
Sila Persatuan Indonesia
Pacaran sehat yaitu kesederajatan antara sepasang kekasih. Ciri ini juga ditunjukan oleh sila ketiga dalam Pancasila. Sila ketiga ini dibuat dengan tujuan untuk mempersatukan Indonesia yang terdiri dari banyak suku bangsa, kebudayaan, dan agama.
Bila diterapkan dalam kehidupan berpacaran maka hal ini juga menciptakan keharmonisan antara sepasang kekasih. Hal itu dapat terjadi karena sepasang kekasih tidak akan membeda-bedakan suku bangsa, kebudayaan, maupun agamanya.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Untuk sila keempat dalam Pancasila, penulis mengilustrasikan kejadian yang ada. Pada saat pacaran, sepasang kekasih pasti selalu memiliki masalah. Terkadang masalah tersebut mengakhiri hubungan sepasang kekasih. Hal ini bisa dihindari bila sila ini diterapkan karena sila ini didasarkan oleh salah satu budaya yang sering kita lakukan yakni musyawarah untuk mufakat.
Apabila setiap menghadapi masalah sepasang kekasih mau melakukan musyawarah dan membicarakan masalahnya dengan tenang dan tanpa kekerasan, maka tidaklah mustahil hubungan pacaran mereka dapat melangkah kejenjang pernikahan. Hal ini juga dapat menghindarkan kekerasan terhadap pasangan.
Sila, Keadilan Sosial bagi Masyarakat Indonesia
Pada sila ini mengungkapkan bahwa pacaran yang sehat dan baik, harus berlaku adil terhadap pasangan sehingga akan menimbulkan rasa keterbukaan atau jujur terhadap pasangan, tanpa adanya rasa curiga sedikitpun karena sudah saling percaya.
Banyak hubungan hubungan yang hancur dan kandas dikarenakan kurangnya keterbukaan diantara pasangan dan akhirnya menimbulkan masalah bahkan bertengkar.
Sumber :
https://adn18.wordpress.com/2016/04/17/serba-serbi-pacaran-menurut-pancasila/
KESIMPULAN
Kesimpulan yang bisa diambil dari tema ini bahwa masa remaja hanya terjadi satu kali dalam hidup, masa remaja adalah, masa dimana remaja masih mencari jati dirinya masing-masing, sehingga lebih baik membangun relasi dan komunikasi seluas luasnya, memperbanyak teman, untuk bisa belajar banyak hal itulah sebenarnya alasan mengapa banyak orangtua yang belum mengizinkan anak anaknya menjalin hubungan lebih dari teman, apalagi jika hubungan tersebut malah menjerumuskan mereka ke jalan yang salah bahkan berakibat fatal.
Benar adanya, bahwa mempunyai pacar dapat mengurangi beban, karena punya teman untuk berbagi satu sama lain, tapi jika itu tidak betul-betul dipahami oleh remaja, maka itu akan berdampak negatif dalam jangka panjang maupun pendek.(*)
Penulis adalah Program Study Pendidikan Musik
Universitas Negeri Yogyakarta