Gandeng YKI, Dishut PB Gelar FGD RPHJP di Kaimana

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Runaweri F.H, MM, saat menyerahkan dokumen rencana pengelolaan hutan jangka panjang kepada mitra dan OPD terkait untuk dimulainya pembahasan RPHJP di Grand Papua Hotel. (FOTO: IST)
KAIMANA, KT- Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Rabu (23/6/2022) menggelar forum group discussion (FGD) bekerjasama dengan Yayasan Konservasi Indonesia (YKI).
Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Papua Hotel Kaimana, dengan melibatkan puluhan mitra terkait kehutanan serta sejumlah OPD di lingkup Pemkad Kabupaten Kaimana.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Runaweri F.H, MM dalam keterangannya kepada wartawan di sela-sela kegiatan tersebut menyebutkan, kegiatan ini adalah kegiatan forum group discussion (FGD) untuk meminta masukan dari sejumlah stakeholder yang ada di wilayah ini, khususnya di Kaimana, tentang bagaimana menyusun dokumen yang baik tentang rencana pengelolaan hutan jangka panjang 2022-2031 di wilayah V Provinsi Papua Barat.
“Penyusunan ini tentunya diharapkan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang ada dan sesuai dengan fakta ril di lapangan, sehingga dapat selesaikan lebih dan akan dijadikan pedoman pelaksanaan dalam pengelolaan hutan di wilayah V Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Dia lebih lanjut mengatakan, setiap pengelolaan harus berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien, efektif dan lestari sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya dengan membangun sinergi antar semua pihak terkait.

“FGD ini pun diharapkan dapat terlaksananya upaya-upaya pemanfaatan status dan fungsi kawasan hutan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk pemetaan potensi sumberdaya alam dari sisi ekologi, ekonomi dan social budaya. Kita juga berharap ke depannya, agar dengan pengelolaan yang terencana dengan baik dan sistimatis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah,” tegasnya.
Dia lebih lanjut mengatakan, pengelolaan ini akan bermuara pada tujuan pencapaian sistim dan strategi pengelolaan hutan di wilayah V Kaimana, yakni pertama koordinasi perencanaan pengelolaan, pembangunan pengelolaan yang berbasis pada resort, fasilitasi penataan, perlindungan, pengamanan hutan, rehabilitasi.
Rencana pengelolaannya ini, lanjut dia, disusun selama 10 tahun ke depan, sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.113/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2022 tertanggal 4 Februari 2022 yakni pengelolaan hutan berbasis masyarakat untuk mencapai kelestarian dan kesejahteraan yang berkeadilan.
“Kita juga sangat berharap, dengan FGD dan penyusunan dokumen ini, diharapkan adanya pemantauan, evaluasi dan pengawasan yangh lebih baik lagi ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan, luas hutan di Kabupaten Kaimana sebesar 1.551.257,53 hektar yang terdiri dari hutan lindung seluas 366.641,20 hektar, hutan produksi eluas 446,034,39 hektar, hutan produksi terbatas seluas 552.435,91 hektar dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 552.435,91 hektar.
Di kawasan hutan Kaimana terdiri atas 118 jenis flora, yang termasuk dalam sebanyak 44 famili. Semetara untuk fauna terdiri dari 13 jenis yang didominasi oleh phalangeridae, 140 jenis burung, 52 jenis herpetofauna yang terdiri dari 22 jenis amfibi dan 30 jenis reptile.(ANI-R1)