Galian C Ilegal untuk Proyek Pengadilan Negeri Kaimana, Diduga Ada Proses Pembiaran

Aktivitas Penggalian material Galian C yang diduga Ilegal di ruas Jalan Batu Putih Krooy. (FOTO: IST)
KAIMANA, KT- Aktivitas pengerukan tebing untuk pengambilan material batu dan tanah di sepanjang ruas jalan Batu Putih Kota Kaimana, hingga saat ini nampaknya dibiarkan oleh sejumlah pihak.
Diduga ada proses pembiaran. Ada pihak tertentu pun dikabarkan mengambil untung dari aktivitas ilegal tanpa surat ijin resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat ini.
Pantauan wartawan, Rabu (21/9/2022), aktivitas pengalian material terjadi di dekat GKI Omnusur Yogaera kelurahan Krooy Kota Kaimana, untuk pembangunan kantor Pengadilan Negeri Kaimana. Dengan menurunkan dua alat berat, aktivitas penggalian tersebut terus dilakukan oleh para pekerja.
“Kita dibayar Rp.200 ribu per ret untuk timbun di lokasi pembangunan Pengadilan Negeri,” ujar salah seorang pengemudi kepada wartawan.

Pengalian material tersebut, telah berlangsung cukup lama, yakni hampir dua dekade terakhir. Penggalian material galian C yang tak memperhatikan dampak lingkungan ini, telah menyebabkan kawasan tersebut longsor beberapa waktu yang lalu. Beberapa rumah warga dan tempat ibadah di kawasan itu nyaris tertindis longsoran.
Meski telah terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan tersebut, namun sepertinya ada upaya pembiaran oleh pemerintah atas aktivitas tambang galian golongan C di kawasan itu.
Bahkan adanya kegiatan ilegal tersebut dapat diduga adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas persoalan ini.
Hingga kini, belum ada pihak terkait yang dapat dikonfirmasi, terutama pengusaha galian C yang berkaitan dengan legal tidaknya pengambilan material di ruas jalan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana, La Bania, belum dapat dikonfirmasi berkaitan dengan besaran sumbangan dari bahan galian golongan C untuk penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaimana.(ANI-R1)