Syarat Tak Terpenuhi, Bupati Hasan : ‘Kami akan Verifikasi Ulang P3K dan CPNS’
KAIMANA, KT – Bupati Kaimana, Hasan Achmad akhirnya mengambil langkah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 371 formasi PPPK tahap II dan 120 formasi CPNS formasi 2024. Verifikasi ulang tersebut menyusul rekaman data baik PPPK maupun CPNS, syarat-syaratnya tidak terpenuhi.
Ketegasan itu disampaikan Bupati saat berada di Rumah Makan Belia, (Sabtu, 22/3/25) usai menjawab pertanyaan sejumlah wartawan berkaitan dengan proses seleksi PPPK yang dinilai salah prosedur.
“Kita akan verifikasi ulang. Salah satu contoh syarat yang tidak terpenuhi ialah persoalan masa kerja dan data itu akan kita verifikasi ulang karena dari data yang terekam, ada syarat-syaratnya yang tidak terpenuhi. Untuk itu, kita sudah perintahkan Kepala BKPSDM agar segera membuka akses tersebut, biar dilakukan oleh verifikator yang profesional,” tegas Bupati Hasan.
Sebelumnya, Bupati Hasan Achmad mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/132/ Tahun 2025. Surat Edaran tersebut sempat membuat banyak pihak bertanya soal kebenarannya. Pasalnya, per tanggal 11 Maret 2025, Bupati mengeluarkan Surat Edaran untuk memberhentikan para tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kaimana.

Namun 5 hari setelahnya, pada tanggal 17 Maret 2025, Bupati Hasan Achmad kembali mengeluarkan Surat Edaran untuk membatalkan Surat Edaran 11 Maret 2025.
“Berkaitan dengan surat edaran tersebut, benar adanya. Namun kita akan lakukan verifikasi ulang, karena diketahui bahwa dalam proses seleksi terdapat beberapa yang tidak memenuhi syarat. Jadi tunggu, prosesnya akan tetap jalan sambil menunggu verifikatornya untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya verifikasi ulang terhadap para peserta yang lolos PPPK khusus untuk formasi 371 di tahun 2024 lalu, salah seorang mantan peserta test PPPK yang dinyatakan tidak lolos mengaku, adanya maladministrasi dalam proses seleksi ini.
“Kami nilai ada kepentingan politik di balik rekruitmen tenaga PPPK ini. Karena kami tahu ada yang baru datang di Kaimana, tetapi mereka lolos seleksi administrasi. Bahkan, masa kerjanya sampai 2 tahun, padahalnya baru datang. Kami ini kerja sudah selama 13 tahun, tapi kami digugurkan dengan syarat itu,” tegas Natalia Sawi.
Dia sangat berharap agar Bupati Kaimana, Hasan Achmad komitmen untuk memperjuangkan nasib mereka.
“Kami berdarah-darah di lapangan untuk memenangkan Hasan dan Isak. Kalau mereka berdua tidak mengakomodir kepentingan kami, kami akan tuntut keduanya (Bupati-Wakil Bupati,red),” tutupnya dengan nada penuh sesal.(JRTC-R1)