Selama Ini, Setiap Kampung di Kaimana Sudah Terima 3 Sumber Dana
KAIMANA, KT- Sesuai dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, selama ini setiap kampung di Kabupaten Kaimana mendapatkan 3 sumber dana.
“Ada tiga sumber dana untuk dana kampung tersebut, yakni pertama dari dana APBN yang disebut dengan Dana Desa, kedua dari dana APBD yang disebut ADK dan ketiga bagi hasil pajak dan retribusi, yang juga dari dana APBD Kabupaten,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kaimana, Joice Tuanakota, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).
Dikatakan, dana desa dari pusat, diturunkan tidak melewati daerah (Kasda), artinya dari KPKN langsung masuk rekening Kampung.
“Jadi dana desa dari APBN sudah masuk ke rekening Kampung sudah sekitar 80 persen untuk semua Kampung, karena ini bertahap pencairannya, 20 persen belum dicairkan. Sedangkan dana ADK dari APBD penyalurannya 100 persen ke rekening Kampung. Sementara untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi, penyaluran 100 persennya juga ke rekening Kampung,” jelasnya lagi.
Ditambahkan, semua dana yang sudah tersalurkan, tinggal Kampung yang sudah menerima dana tersebut melakukan pencairan. Untuk proses pencairan, melewati beberapa tahapan, yakni masing-masing kampung harus melakukan mengajukan kegiatan.
“Jadi sebelum proses pencairan dana kedua, setiap kampung harus memasukan laporan. Untuk besaran dananya, jumlah pencairan setiap kampungnya berbeda-beda, karena berdasarkan pada jumlah penduduk,” ujarnya.
Disinggung bagaimana terkait dengan dana kampung yang bermasalah, kata dia, jika ada yang bermasalah, maka akan ditahan dan dipertanggungjawabkan terlebih dahulu, barulah dilakukan pencairan.
“Kita juga melakukan pembinaan, kalau sudah tidak bisa kita tangani, kita limpahkan ke Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dana desa yang diturunkan dari pusat, lanjut dia, sudah ada prioritasnya, semua ada aturannya.
“Jadi jumlah dana desa didampingi dari APBD, yang disebut ADK 10 persen dari dana perimbangan dan bagi hasil pajak dan retribusi ini dari dana APBD. Selanjutnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati, sehingga pembagiannya disesuaikan dengan jumlah penduduk di kampung tersebut,” pungkasnya.(REN-R1)