Data Pemilih Tak Sepadan antara DPS dan DP4, Tim TERKABUL Lapor Bawaslu Kaimana
KAIMANA, KT- Akibat tidak sepadannya data pemilih di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), Tim TERKABUL akhirnya melayangkan laporannya ke Bawaslu Kaimana.
Terkait dengan hal itu, Komisioner KPU Kaimana Devisi Program dan Data, Chandra Kirana, yang berhasil dikonfirmasi di kantor KPU Kaimana, Selasa (13/10/2020), menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dalam data DPS dan telah melakukan klarifikasi soal data 1.075 pemilih tersebut.
“Memang ada ketidasepadanan data pemilih sebanyak 1.075. Setelah kita lakukan pengecekan, ternyata dari total itu, memang ada sebanyak 730 yang masuk dalam DPS, sementara sebanyak 345 tidak ditemukan dalam DP4. Olehnya, atas laporan itu kita langsung koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar mereka dapat melakukan autentifikasi terhadap validasi dari data tersebut,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, saat uji publik tentang DPS HP di PPD Distrik Kaimana, pihaknya juga memberitahu tentang adanya temuan data anomali seperti NIK kurang, NIK nol, ada data ganda termasuk ganda antar distrik dan antar TPS.
“Pasca uji public, memang tim TERKABUL datang mengkorfirmasi data yang dibawa sekitar 1.075 orang. Menurut mereka orang-orang ini punya data padanan di DPT 2019 ada, DPS 2020 ada, namun tidak sesuai dengan alamat posisi. Artinya, alamat KTP berbeda dengan TPS, yang mana tidak sesuai dengan alamat NIK,” akunya.
Ditambahkan, setelah dicari di DP4 namanya tidak diketemukan.
“Terus terang, DP4 ini dikeluarkan oleh Disdukcapil dan diserahkan ke KPU RI, lalu KPU RI serahkan ke KPU kabupaten/kota yang menjalankan pemilihan umum. Pada dasarnya DP4 dikeluarkan per semester (6 bulan) DP4 untuk pemilihan 2020 awal. Mulanya dikasih semester kedua di tahun 2019. Disdukcapil kirim lagi data DP4 ke RI lalu diserahkan kepada kami untuk semester pertama 2020 dari Januari sampai Juni,” jelasnya lagi.
Dia juga mengatakan, saat ini memang mobilisasi masyarakat cukup tinggi, seperti pindah distrik dan pindah kampung atau kelurahan di dalam wilayah Kabupaten Kaimana, namun mereka tidak melaporkan hal itu ke Disdukcapil.
“Untuk itu, kita masih menunggu hasil pencermatan yang akan dilakukan oleh teman-teman di Disdukcapil,” pungkasnya.(REN-R1)