*SK Guru Kontrak, Sarkol: ‘Dalam Minggu ini Sudah Kami Bagikan’

1

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Kosmas Sarkol, S.Pd. | Foto: RIO-KT


KAIMANA, KT – Setelah menunggu sekian lama oleh tenaga kontrak yang dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana , akhirnya kepastian SK guru kontrak sudah final dan siap akan dibagikan dalam minggu ini. Hal ini juga sekaligus untuk menjawab keluhan dari tenaga guru kontrak yang sudah mengadi sejak Januari 2018 hingga sekarang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana, Kosmas Sarkol, S.Pd ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/12) kemarin. Menurutnya, sampai dengan saat ini proses penandatanganan SK kontrak guru sudah selesai, dan tinggal dibagikan kepada tenaga guru kontrak untuk tahun 2018, yang memenuhi persyaratan.

“Untuk SK kontrak guru ini sudah ok dan sudah siap SK-nya. Tinggal pembagiannya saja. Kalau tidak ada halangan dalam minggu ini sudah dibagikan. Paling lambat tanggal 15 Desember, semua SK kontrak guru ini sudah dibagikan, sehingga para guru kontrak ini bisa menerima upahnya karena telah mengabdi selama setahun ini,” ungkapnya.

Sarkol juga mengatakan bahwa; pembagian SK kontrak ini tidak hanya asal dibagikan begitu saja, tetapi juga disesuaikan dengan data-data pendukung dari masing-masing sekolah maupun kampung dan distrik. “Artinya pemerintah daerah juga memikirkan bahwa uang yang dikeluarkan ini benar-benar berdampak. Jadi bagi tenaga guru kontrak yang selama ini hanya melaksanakan tugasnya satu dua bulan, pastinya dia hanya bisa mengambil dua bulan itu. Begitu juga yang tenaga guru yang selama ini lari dari tugas, juga pastinya tidak akan dibayarkan haknya,” ujarnya.

Menurutnya, karena pembayaran upah tenaga kontrak guru ini dialokasikan dari APBD Kaimana, maka satu rupiah pun yang dikeluarkan oleh pihaknya, harus bisa dipertanggung jawabkan. “Artinya kami juga harus mulai tegas. Bagi tenaga guru yang selama ini tidak jalankan tugas, tentu kami tidak akan membayar gajinya. Kalau kita bayar berarti masuk dalam kategori korupsi. Karena dana yang dikeluarkan ini sesuai dengan apa yang selama ini dikerjakan,” tuturnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa; data-data pendukung yang sudah ada ditangannya, tidak hanya data laporan dari masing-masing sekolah, tetapi juga data dari kampung dan distrik. “Selama ini kan terkadang, laporan dari sekolah itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di kampung atau sekolah tersebut. Sehingga kami sudah mengambil data dari masing-masing kampung dan juga pemerintah distrik. Karena selama ini pasti ada kong kali kong antara oknum tenaga guru kontrak dengan pihak lainnya. Untuk itu, bagi yang merasa diri yang tidak melaksanakan tugasnya, maka sebaiknya tidak usah datang menerima gaji, karena pastinya akan kami kenbalikan ke kas daerah,” pungkasnya. (RIO-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan