Abaikan Rekomendasi KASN, Bupati Kaimana Siap Kena Sanksi dari Presiden
KAIMANA, KT- Rahman Halim, SH, Asisten Pengacara Kuasa Hukum dari 42 ASN yang dimutasi dan didemosi oleh Bupati Kaimana, menegaskan, jika rekomendasi dari KASN ini diabaikan, maka besar kemungkinan KASN akan memberikan rekomendasi ke Presiden untuk prosedur selanjutnya.
“Kalau sampai proses ini berjalan terus hingga rekomendasi KASN ke Presiden, maka pasti Presiden akan memberikan sanksi tegas kepada Bupati Kaimana terkait dengan tindakan kesewenang-wenangan dalam melakukan proses mutasi dan demosi terhadap 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana,” tegasnya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (18/7/2022).
Dalam keterangannya, dia pun menyesali sikap pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang terkesan mengabaikan rekomendasi dari KASN, karena semua upaya administrasi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan telah dilalui.
“Terus terang, seluruh tahapan dari upaya administrasi pada tingkat PPK hingga banding administrasi di KASN, sudah dilakukan sehingga jika PPK tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut sesuai isinya, maka atas dasar tersebut laporan lanjutan sudah kami sampaikan ke KASN dan akan segera menyusul laporan ke Kanreg XIV BKN Papua Barat, Pj. Gubernur, BKN, MenPANRB, dan Mendagri,” jelasnya.
Persoalan ini, lanjut dia, merupakan sengketa kepegawaian antara atasan dan bawahan, pasca Pilkada serentak 2020 kemarin, sehingga beberapa daerah mengalami persoalan serupa, tetapi khusus untuk Kabupaten Kaimana untuk pertama kalinya ada upaya dari ASN dalam mencari keadilan.
Asiten Pengacara dan Calon Advokat Muda ini juga menegaskan, dirinya hanya ingin menyampaikan bahwa ini merupakan sengketa kepegawaian dan objek sengketanya adalah Keputusan Bupati Kaimana Nomor: 820/024 tanggal 9 Mei 2022.
“Kami tetap konsisten. Semua harus melalui prosedur, tetapi karena tidak ada tindak lanjut dari Bupati sebagai PPK, untuk itu, upaya hukum yaitu gugatan ke PTUN yang akan kami lakukan demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya sambil menambahkan, pihaknya sangat optimis akan memenangkan gugatan tersebut.
Kata dia, demosi yang dikeluarkan oleh PPK tidak berdasar dan sejak upaya administrasi yang dilakukan pihaknya, termasuk juga dengan data-data yang sajikan sebagai bantahan keputusan tersebut, sudah diverifikasi sendiri oleh KASN.
Dia menambahkan, KASN sendiri sudah membandingkan data yang dikirim pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana.
“Dari data pembanding yang disampaikan oleh BKPSDM Kaimana, terdapat adanya cacat hukum. Dan kami yakin, inilah yang menjadi dasar pembenaran demosi tersebut telah menyalahi sistem merit ASN yang atur dalam PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Managemen ASN,” tegasnya.
Rahman juga menambahkan terkait dengan prosedur penjatuhan demosi yang merupakan sanksi disiplin berat, tidak mendasar, sehingga konsekuensinya apabila Bupati Kaimana sebagai PPK tidak mengindahkan rekomendasi KASN, maka hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.
“Berangkat dari argumentasi inilah, kami dengan tegas menyatakan bahwa PPK telah melakukan tindakan beyond of power (sewenang-wenang) dan bisa dijatuhi sanksi administratif berat yaitu pemberhentian tetap sesuai Pasal 81 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan atau merujuk pada regulasi lain. Selain itu, bisa dijatuhi sanksi administratif berupa pembinaan dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Dia menambahkan, karena demosi yang dikeluarkan oleh PPK ini sangat cacat dan tidak memenuhi unsur prosedural dan substansial, maka dapat dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
“Kita sedang persiapkan laporan terkait dengan hal ini, yang akan kami ajukan kepada Mendagri dan MenPANRB,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dearah (Sekda) Kaimana, Donald R. Wakum, saat dikonfirmasi usai mengikuti Rapat di DPRD Kaimana belum lama ini menyebutkan persoalan tersebut sudah selesai.
“Sudah selesai,” ujar Sekda Wakum singkat, namun tidak menjelasnya penyelesaiannya seperti apa terkait dengan tindaklanjut dari rekomendasi KASN tersebut.(ANI-R1)