Mutasi dan Demosi 42 ASN ; Anwar Desak Bupati Kaimana Taat Aturan
KAIMANA, KT- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana, Anwar Kamakaula meminta kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Kaimana, untuk harus tetap mengikuti prosedur terhadap mutasi dan demosi para ASN di lingkup Pemkab Kaimana.
Pasalnya, demosi yang dilakukan oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie terhadap 42 ASN sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 820/024 tanggal 9 mei 2022 lalu, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Mutasi dan demosi yang dilakukan oleh Bupati ini sudah ada rekemendasi dari KASN. Untuk itu, pemerintah daerah sepatutnya harus taat dan menjalankan rekomendasi tersebut, bukan harus membalas surat keberatan ke KASN. KASN itu bukan lembaga balas membalas surat, lembaga ini independen dan memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak ASN, yang dimutasi bahkan didemosi tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Disinggung apakah balasan surat keberatan ke KASN itu dianggap keliru, kata Wakil Rakyat dari Partai NasDem ini, selama pemerintah daerah memiliki argumentasi yang benar dan sesuai dengan atura perundang-undangan yang berlaku, silakan saja.
“Tetapi tidak serta merta, bahwa balasan surat itu merubah rekomendasi yang telah disampaikan oleh KASN sebelumnya. Dalam isi surat rekomendasi itu kan, wajib melaksanakan rekomendasi,” tegasnya lagi.
Anwar juga menambahkan, DPRD sebagai representasi dari rakyat yang juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan, maka DPRD mempunyai kewajiban untuk mengingatkan Bupati.
“Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Disinggung soal hasil pertemuan pihaknya, baik dengan para ASN maupun dengan pemerintah daerah, kata dia, untuk hal itu dalam waktu dekat Komisi A akan segera menyampaikannya ke Pimpinan Dewan agar segera mungkin ditindaklanjuti persoalan ini.
“Jika ini tidak segera ditindaklanjuti maka akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kaimana,” tutupnya.
Dia pun mengapresiasi dengan upaya yang sudah dilakukan oleh ke-42 ASN, mulai dari keberatan di PPK hingga Banding Administratif.
“Memang sengketa kepegawaian ini, memiliki rule penyelesaian tersendiri, tetapi mengingat DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga penting untuk DPRD turut andil dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cara menerima penjelasan dari ASN terlebah dahulu sebelum rapat dengar pendapat bersama OPD terkait,” tegasnya lagi.
Dia pun mengatakan, para ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan atau keputusan PPK ini, telah melakukan upaya mencari keadilan ke KASN.
“Surat penolakan atas rekomendasi dari KASN sudah kami terima pada tanggal 4 Juli 2022 dan selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2022 yang lalu, kami dari Komisi A DPRD Kabupaten Kaimana telah melakukan pertemuan dengan ASN yang didemosi tersebut,” terangnya.
Dia pun berharap agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur sipil negara tetap berjalan optimal.(ANI-R1)