Amburadul Pendataan Tenaga Non ASN, DPRD : Pejabatnya Harus Dijatuhi Hukuman Disiplin

0
Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, saat menyerahkan dokumen catatan dan rekomendasi DPRD terkait dengan pendataan tenaga non ASN kepada Bupati Kaimana, Freddy Thie.(FOTO:FAD)

Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, saat menyerahkan dokumen catatan dan rekomendasi DPRD terkait dengan pendataan tenaga non ASN kepada Bupati Kaimana, Freddy Thie.(FOTO:FAD)


KAIMANA, KT- DPRD Kaimana, akhirnya menyampaikan 18 rekomendasi atas sejumlah persoalan yang terjadi pada saat proses pendataan Tenaga Non ASN di lingkup Pemkab Kaimana.

 

Hal itu disampaikan melalui juru bicara, Erny Maya Epha, dalam rapat paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi DPRD Kaimana tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemda Kaimana, Rabu (28/12/22) di Auditorium Gedung DPRD Kaimana.

 

Di depan Bupati Kaimana, Freddy Thie, juru bicaranya Wakil Rakyat dari PDI Perjuangan, Erny Maya Epha menyebutkan, jika telah terjadinya sejumlah persoalan saat pendataan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Kaimana di tahun 2022 ini.

 

Erny menyebutkan, proses pendataan tenaga non ASN untuk Kabupaten Kaimana, hanya dilakukan kepada sebanyak 388 orang saja, padahal jumlah tenaga Non ASN yang bekerja di Pemda Kaimana sebanyak 1.710 orang.

 

Dalam penyampaian rekomendasi tersebut, DPRD Kaimana melalui juru bicara, Erny Maya Epha juga menyebutkan, jika Pansus DPRD karena persoalan tersebut akhirnya melakukan verifikasi dan validasi terhadap 311 orang dan ditemukan, nama tenaga non ASN yang didatakan oleh Pemda berbeda dengan, baik identitas maupun ijasah yang dimiliki oleh tenaga Non ASN tersebut.

 

DPRD Kaimana pun memberikan catatan, jika pendataan tenaga non ASN yang dilakukan oleh Pemkab Kaimana, tidak memenuhi kriteria sesuai dengan surat MenPAN-RB Nomor :B/1511/M.SM 01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

 

Pendataan yang dilakukan oleh Pemda Kaimana, lanjut Erny, diduga rekayasa data untuk meloloskan tenaga Non ASN tertentu  dalam proses pendataan dalam aplikasi BKN.

 

Bahkan, disebutkan, ada tenaga non ASN yang tidak aktif pada tahun 2021 lalu, namun namanya masuk dalam pendataan tenaga non ASN dengan menggunakan nama orang lain.

 

DPRD pun menyampaikan catatannya, jika di tahun 2022 ini, terdapat sebanyak 2.088 orang tenaga non ASN yang bekerja pada Pemda Kaimana. Dari total tersebut, sebanyak 832 tenaga non ASN tidak hadir untuk diverifikasi karena minimnya dukungan dari Pemda Kaimana untuk menghadirkan para tenaga non ASN tersebut.

 

Selain itu, DPRD Kaimana juga memberikan catatan jika jumlah tenaga non ASN di beberapa OPD lebih banyak dari analisis kebutuhan di OPD tersebut, sehingga sangat membebani APBD. Bahkan, DPRD juga menemukan jika ada tenaga non ASN tidak bekerja pada satu instansi tersebut, tetapi bekerja di luar OPD, namun gajinya dibayarkan melalui APBD, yang sangat merugikan keuangan daerah.

 

Untuk itu, DPRD Kaimana, melalui juru bicaranya, Erny Maya Epha, meminta kepada Bupati Kaimana, Freddy Thie, untuk segera memerintahkan Inspektur Kaimana, agar segera memeriksa para pejabat terkait dan menjatuhi hukuman disiplin kepada mereka yang dianggap telah melakukan manipulasi data terkait dengan pendataan non ASN di lingkup Pemkab Kaimana ini.

 

Bahkan, DPRD juga meminta agar proses pendataan harus dilakukan verifikasi dan validasi ulang oleh BKPSDM Kaimana.(FAD-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan