Komisioner Bawaslu Kaimana, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH

Komisioner Bawaslu Kaimana, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT– Karena diduga telah terlibat dalam politik praktis yakni terlibat langsung dalam kampanye tatap muka yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN di lingkup Pemkab Kaimana, akhirnya oknum ASN ini terancam mendapatkan sanksi dari KASN.

Kasus pelanggaran pemilu itu sendiri terjadi pada 21 Januari 2019 yang lalu, terjadi di kawasan Perindustrian Kota Kaimana.

Komisioner Bawaslu Kaimana, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH, kepada Kabar Triton di ruang kerjanya, Jumat (15/2) menegaskan proses penanganan pelanggaran ini, sudah sampai pada tingkat koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Kaimana.

“Saat ini kita sedang memproses salah satu pelanggaran pemilu, yang dilakukan salah satu oleh oknum ASN. Dan kita sudah menetapkan hal ini sebagai temuan, sejak 24 Januari 2019 yang lalu. Sebelum diputuskan, kita melakukan kajian awal terlebih dahulu. Dan dari kajian awal tadi, kita menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu,” ungkapnya.

Dalam proses klarifikasi terhadap  oknum ASN tersebut, ternyata didapati fakta baru, dan bukan dugaan awal pelanggaran pidana pemilu dan tidak memenuhi unsur-unsurnya. “Yang hanya terpenuhi unsur-unsurnya yakni, pelanggaran administrasi pemilu. Dan yang bersangkutan melanggar Undang – undang Pemilu, pasal 283 ayat 1 dan 2, dan sanksinya hanya KASN yang bisa memutuskan. Kami disini hanya merekomendasikan,” terangnya.

Dalam keterangannya juga Indah menuturkan, jika saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pembina kepegawaian, untuk pengambilan keputusan atas perkara ini. “Kalau untuk administrasinya sudah terbukti, dan saat ini kita sudah merekomendasikan ke KASN di Jakarta. Dan pembina kepegawaian di Kaimana juga, sudah kami koordinasikan serta sudah kami sampaikan tentang hal ini,” tuturnya.

Dirinya juga menegaskan jika temuan pelanggaran pemilu yang terjadi dan sudah di proses, sampai sejauh ini baru satu kasus ini. “Kalaupun ada dugaan pelanggaran, kami berharap untuk bisa melaporkan ke kami secara langsung, dan tentunya disertai dengan alat bukti, maka kami akan tindak lanjuti. Dan perlu diingat, laporan tidak akan diterima jika bukan pelapor menyaksikan secara langsung peristiwa tersebut,” tegasnya. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan