Sebanyak 7 CPNS Dibatalkan Ikut Seleksi, DPRK Kaimana Gelar RDP

0

KAIMANA, KT – Rapat Dengar pendapat Bersama Kepala BKPSDM Ketua Dewan Adat dan 7 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sempat dibatalkan.

Paripurna dalam rangka Rapat dengar Pendapat tersebut guna menghadirkan semua pihak untuk mendengar penjelasan pasti demi mencari jalan keluar persoalan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Emanuel Rahail pada kesempatan tersebut mengusulkan agar Kepala BKPSDM segera keluarkan pengumuman hasil seleksi.

Serta mengajak masyarakat Kaimana, entah siapapun dia agar menghormati Undang-umdang sebagai aturan dan pedoman dalam kehidupan bernegara, apalagi adanya Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang memberikan Hak sepenuhnya kepada putra-putri asli Papua.

Untuk diketahui bahwa selain 7 CPNS yang dibatalkan proses seleksi karena mengikuti jalur OAP, ditemukan juga sebelas nama yang bukan orang asli Papua namun mengikuti seleksi CPNS melalui jalur OAP.

Pernyataan itu kemudian dibantah oleh Kepala BKPSDM Onna Lawalata karena, pihaknya sudah kroscek terkait semua CPNS yang mengikuti seleksi lewat jalur Orang asli Papua.

Namun Kepala BKPSDM berharap agar jika ada temuan lain maka sebelas nama yang dimaksud dapat dimasukan ke Pimpinan DPRK agar bisa dicroscek bersama, dan apabila ditemukan maka langsung dapat dibatalkan sebagaimana 7 orang CPNS lainnya yang sudah dibatalkan.

Lawalata juga menerangkan bahwa ke – 7 orang CPNS ini tidak menandatangani Pengunduran diri melainkan dibatalkan untuk mengikuti seleksi ke tahap selanjutkan karena persoalan administrasi yakni menggunakan jalur OAP.

“Mereka hanya dibatalkan saja dan masih bisa ikut CPNS pada seleksi-seleksi berikutnya” terang kepala BKPSDM.

Bersamaan dengan itu Kasir Sanggei wakil Ketua DPRK Kaimana meminta pertanggung jawaban dari Pemerintah Daerah dalam hal ini BKPSDM atas ke-7 CPNS yang telah dibatalkan untuk mengikuti seleksi lanjut tersebut.

Kata Sanggei persoalan CPNS ini sudah selesai, baik itu Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP.

“Sekarang kita berpikir bagaimana nasip ke-7 CPNS yang dibatalkan ini, bila perlu ada pertanggungjawaban dari pemerintah Daerah Daerah dalam hal ini BKPSDM sebagai Badan teknis.(JRTC-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan