Dana Awal Kampanye PDIP Tertinggi, PPP Terendah

Komisioner Bawaslu Kaimana, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Siti Nurliah Indah Purwanti SH. | Foto: ARJ-KT
KAIMANA, KT– Bawaslu Kabupaten Kaimana, menyebutkan, saat ini Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai peserta pemilu sudah diserahkan ke KPU danBawaslu. LADK tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memasukan dana tertinggi sebesar Rp. 20 juta, sementara PPP merupakan partai yang memasukan dana awal kampanyenya terendah yakni sebesar Rp.200.000.
Komisioner Bawaslu Kaimana, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Siti Nurliah Indah Purwanti SH, kepada Kabar Triton di kantor Bawaslu Kaimana, Sabtu (13/10) kemarin.
“Partai semua sudah melaporkan dan untuk partai yang ada di Kaimana PDIP dengan jumlah dana kampanye Rp. 22.730.564.000. Ini merupakan dana kampanye tertinggi sementara. Untuk terendahnya sementara PPP dengan jumlah dana kampanye awal sebesar Rp. 200.000,” katanya.
Dia juga menyebutkan, berdasarkan regulasi awal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye yakni 22 September lalu, maka setiap partai wajib menyerahkan LADK, akan tetapi setelah dikeluarkan regulasi perubahan dari KPU tentang dana kampanye, maka pada tanggal 23 September lalu merupakan batas akhir untuk memasukan LADK tersebut.
“Di dalam laporan tersebut juga disertakan rekening khusus untuk dana kampanyenya. Jadi untuk partai yang belum lengkap batas akhir perbaikannya sampai tanggal 27 September lalu, sudah diumumkan oleh KPU Kaimana pada tanggal 28 September lalu,” jelasnya.

Laporan dana kampanye ini sendiri terdiri atas tiga tahapan, yang pertama itu laporan awal dana kampanye yang saat ini sudah dilaporkan oleh masing-masing partai. Dan untuk tahapan kedua, laporan awal dana kampanye ini, nantinya pada Januari 2019 mendatang akan dilaporkan, sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing partai tersebut.
Dalam keterangannya, wanita jebolan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga ini juga mengaku, berdasarkan data terkait dengan sumber dana kampanye masing-masing partai, peserta pemilu ini berasal dari sumbangan kader partai dan para caleg.
“Jika kita amati, rata-rata sumbangan yang ada saat ini berasal dari caleg masing-masing partai. Dalam pemakaiannya, seperti pengeluarannya selama masa kampanye,wajib disertai derngan dokumen yang lengkap. Tujuannya untuk mempermudah, ketika ada audit yang dilakukan, ada sinkronisasi apakah sesuai atau tidak dengan laporan awal. Kita akan cek lagi, karena salinan terkait dengan penggunaan dana kampanye juga diserahkan ke Bawaslu,” terangnya.
Dia juga mengatakan, seluruh penggunaan dana kampanye, nanti juga akan dilaporkan ke KPU dan selanjutnya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang sudah ditunjuk oleh KPU. “Kami tentunya akan memastikan kebenarannya. Olehnya, sebagai langkah awal untuk mencegahnya, harus dilakukan kesamaan data antara pengeluaran dan pemasukannya,” ingatnya.(ARJ-R1)