Jelang Pilkada Kaimana 2020, Bawaslu Mulai Warning Keterlibatan ASN

Komisioner Bawaslu Kaimana, Hasan Siwansiwa. (FOTO: SEN)
KAIMANA, KT– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini mulai memberikan peringatan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ada di wilayah Kabupaten Kaimana, terkait dengan keterlibatan mereka untuk dukung mendukung salah satu pasangan bakal calon di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner Bawaslu Kaimana, Hasan Siwansiwa, yang berhasil dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020) menegaskan, untuk mengatasi terkait dengan masalah keterlibatan ASN dalam politik praktis, pihaknya memiliki ruang untuk mengatasi persoalan itu, atas kesepakatan bersama dengan komisi aparatur sipil Negara (KASN).
“Bawasalu sifatnya melakukan pengawasan, kemudian mengkaji tentang larangan-larangan bagi seorang ASN. JIka benar pelanggaran itu, maka Bawaslu kemudian merekomandasikannya ke KASN yang mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti persoalan itu,” tegasnya.
Bawaslu, lanjut dia, tentunya terlebih dahulu mengkaji lebih mendalam terkait dengan bagaimana keterlibatan ASN yang bersangkutan.
“Jika memang itu merupakan pelanggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka pelanggaran tersebut akan direkomendasikan ke KASN untuk ditindak, sesuai dengan wilayah kerjanya. Penindakan selanjutnya diberikan ke pejabat pembina yang ada di daerah,” sebutnya lagi.

Dia menambahkan, Bawaslu juga sudah mempunyai tim sendiri untuk mengindetifikasi beberapa akun-akun yang mencoba mendeklarasikan diri atau berpihak kepada salah satu calon.
“Memang kita pun sudah melakukan pencegahan, yakni dengan mempublikasikan terkait dengan larangan itu melalui media social. Dalam waktu dekat, ada devisi sendiri melakukan pencegahan, diantaranya yakni melakukan sosialisasi tersebut,” terangnya.
Dia menambahkan, jika memang ketika sosialisasi ini sudah dilaksanakan, maka Bawaslu sendiri bisa langsung menegur ASN tersebutu yang melakukan pelanggaran seperti mendukung salah satu pasangan calon di media social.
“Memang selama ini kita sudah banyak melakukan teguran kepada mereka yang melanggar. Memang ASN mempunyai hak memilih pada hari H, namun jika ASN datang dengan mengunakan seragam ASN atau menggunakan atribut ASN, menggunakan fasilitas Negara atau menjadi pembicara sebagai juru bicara saat kampanye atau pertemuan politik lainnya, kami akan tetap tindak tegas,” pungkasnya.(SEN-R1)