Wakil Ketua DPRD Kaimana: Dana Otsus Telah Beri Manfaat Besar bagi OAP
KAIMANA, KT- Ditengah aksi penolakan terhadap Otsus Jilid II, Wakil Ketua DPRD Kaimana, Kasir Sanggei, anak asli Papua yang saat ini duduk di Parlemen Kaimana, menegaskan, dana Otsus selama ini telah mendorong pergerakan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan dan penyediaan sarana, serta prasarana di berbagai sektor, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
“Secara jujur saya mau katakan, Otsus ini telah memberikan banyak manfaat bagi pembangunan di atas Tanah Papua. Tidak ada orang yang bisa pungkiri itu. Karena saya mengalaminya sendiri, semenjak saya menjabat sebagai Kepala Kampung,” tegasnya.
Sanggei menyampaikan pernyataannya itu, ketika dimintai tanggapannya usai mengikuti rapat kerja DPRD Kaimana dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah pimpinan OPD se Kabupaten Kaimana, terkait dengan evaluasi realisasi APBD semester I tahun anggaran 2020, di Gedung Dewan, Senin (24/8/2020).
“Salah satu contoh untuk pendidikan, dana Otsus ini, saya gunakan untuk beasiswa bagi anak sekolah di kampung. Mereka sudah menyelesaikan studinya, dan sudah kembali, ada sekitar 3 sampai 4 orang. Ini sebuah bukti, bahwa Otsus telah memberikan banyak manfaat bagi Tanah Papua,” tegasnya.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Kampung Namatota ini, khususnya sector pemberdayaan masyarakat, dana Otsus dipergunakan untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat kampung.
“Karena masyarakat Namatota adalah masyarakat nelayan, maka saya bantu dengan membeli mesin tempel, untuk meningkatkan sumber pendapatan perkapitanya itu dari segi ekonomi,” tegasnya lagi.
Hal yang sama pula di bidang kesehatan. Untuk meningkatkan gizi, lanjut dia, dana Otsus sudah dipergunakan untuk pemberian makanan tambahan bagi balita.
“Jadi sesungguhnya dana Otsus itu sudah sangat besar manfaatnya, bagi orang Papua. Namun, hal itu kembali tergantung dari pengelolaannya. Siapa yang melakukannya, apa tujuannya dan sasarannya, apakah untuk kepentingan masyarakat asli Papua atau tidak?” tambahnya.
Dia juga menyebutkan, bukan berarti turunnya dana Otsus membatasi kita melakukan hal-hal yang lain, khususnya orang asli Papua (OAP).
“Untuk itu, yang perlu diperhatikan asas manfaatnya, bukan mencari persoalan kalau dikasih dana Otsus, kita dikunci dan tidak bebas, tidak ada pihak yang bisa membatasi hak-hak setiap orang. Apalagi hak sebagai warga Negara, kalau bangsa ini menganaktirikan orang Papua, lebih baik kami berdiri sendiri. Tapi kalau ada perhatian dari Bangsa ini, kenapa harus berdiri sendiri?” tegasnya lagi.
Disinggung soal adanya desakan juga agar Undang-Undang Otsus perlu dilakukan revisi, dirinya sepakat dengan gagasan itu, karena masih banyak persoalan yang mesti didorong menjadi klausal dalam Undang-Undang Otsus tersebuut, atau bila perlu ditambah lagi.
“Kenapa saya bilang ditambah, karena melihat fenomena pengelolaan dana Otsus yang belum optimal, sebaiknya pengelolaan dana Otsus itu, diberikan kewenangan kepada Dinas Otonomi Khusus untuk mengelolanya, sehingga tidak harus bersatu dengan DAU dan dana lainnya,” usulnya.
Di akhir pandangannya, dia menyebutkan, Otsus ini sesungguhnya ketika orang Papua berteriak merdeka, kemudian keluarlah kebijakan pemerintah untuk menjawab kemerdekaan itu, dengan memberikan dana otonomi khusus (Otsus).(REN-R1)