KPU Kaimana Siap Buka Pendaftaran Balon, Wajib hadir Ketua-Sekretaris Parpol, Hanya Dibuka 3 Hari!

0
www.kabartriton.net

KAIMANA, KT– KPU Kaimana, merencanakan akan membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada Pilkada 9 Desember 2020, yang dijadwalkan akan dilaksanakan hanya 3 hari mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaimana, Kristian Mathias Maturbongs yang didampingi 4 komisionernya, Dominika Hunga Andung, Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan, John Philip Kiruwa, Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Talib Ali Fidmatan, Komisioner Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisioner Devisi Program dan Data, Chandra Kirana, di ruang rapat KPU Kaimana, Kamis (27/8/2020).

Kristian menjelaskan, sebelum tahapan pendaftaran bakal calon, KPU Kaimana terlebih dahulu mengeluarkan surat keputusan (SK) persyaratan pendaftaran bakal calon.

“SK dengan nomor 416/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/VIII/2020, sudah kita serahkan, masing-masing ke DPRD, Partai Politik dan Bawaslu. SK tentang persyaratan pencalonan itu berdasarkan pada aturan perundang-undangan tentang kepemiluan,” tegas Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan, Dominika Hunga Andung.

Dikatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang akan dibuka pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang, sudah disosialisasikan ke seluruh partai politik. Dan pelaksanaan pendaftaran itu pun, akan tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah masa adaptasi kehidupan baru pandemi covid 19 saat ini.

Terkait dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon, kata dia, KPU sudah berkordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sorong, Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia wilayah Papua Barat dan Badan Narkotika Nasional.

Dia juga menyebutkan, pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit John Piet Wanane Sorong, merupakan rekomendasi IDI Cabang Sorong.

“Untuk wilayah Kabupaten Kaimana, karena masuk dalam wilayah IDI Cabang Sorong, sehingga kita melakukan koordinasi dan direkomendasikanlah rumah sakit tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya saat ditemui di ruang kerjanya, Dominika juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati harus melibatkan Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung.

“Ini yang telah kami sampaikan ke masing-masing partai politik, agar bisa melibatkan ketua dan sekretaris partai politik pengusung, karena nanti akan ada penyerahan rekomendasi dukungan dari partai politik dan penandatangan berita acara dukungan oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Di luar dari itu, tidak bisa dilakukan,” tegasnya.(REN/SEN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan