Rekomendasi DPP Golkar Jatuh ke FT-HF, Pilkada Kaimana Dipastikan Head to Head!

0
www.kabartriton.net

KAIMANA, KT- Prediksi pertarungan politik Pilkada head to head dipastikan bakal terjadi pada Pilkada Kaimana 9 Desember 2020 mendatang, setelah DPP Golkar akhirnya menjatuhkan pilihannya memberikan rekomendasinya kepada pasangan Freddy Thie dan Hasbulla Furuada.

Rekomendasi B1 KWK bernomor SKEP-330/DPP/GOLKAR/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPP, Airlangga Hartato dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus tertanggal 27 Agustus 2020, dikabarkan telah diserahkan langsung oleh Sekjen DPP Golkar kepada bakal calon bupati usungan Partai Demokrat, PAN, PPP, Gerindra, Freddy Thie.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan melalui sebuah sumber terpercaya saat penyerahan rekomendasi tersebut, menyebutkan, Freddy Thie sendiri telah menerima rekomendasi tersebut langsung di Jakarta.

“Benar pak Kaibus (Freddy Thie) ada bersama dengan kami,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, bakal calon bupati, Freddy Thie hingga berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kebenaran informasi tersebut.

Sekretaris DPD Golkar Kaimana, Nus Pattiata pun yang dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Senin (31/8/2020) pun belum dapat menjawab telepon wartawan.

Sebelumnya, Nus sendiri menyebutkan, rekomendasi DPP sesuai dengan jadwal akan diserahkan, Senin, 31 Agustus 2020.

Seperti data yang berhasil dihimpun www.kabartriton.net, dalam rekomendasi tersebut, terdapat beberapa point yang mestinya dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Kaimana yakni pertama, mengesahkan dan menetapkan sdr. Freddy Thie sebagai calon bupati Kabupaten Kaimana dan Hasbulla Furuada sebagai calon wakil bupati Kabupaten Kaimana periode 2020-2024.

Kedua, menugaskan DPD Golkar Kabupaten Kaimana untuk menindaklanjuti keputusan ini, sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, menugaskan DPD Golkar Kabupaten Kaimana, untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke KPU setempat, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Keempat, keputusan ini bersifat fnal dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsionaris/kader dan anggota Partai Golkar.

Kelima, segala tindakan yang bertentangan dengan segala hasil penetapan rapat tim Pilkada Pusat Partai Golkar dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Keenam, dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka surat penetapan sementara DPP Partai Golkar Nomor B-200/GOLKAR/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang penetapan sementara calon kepala daerah Kabupaten Kaimana dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar, dinyatakan tidak berlaku lagi.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan