Bawaslu: Ada 20 ASN Kaimana Terlibat Politik Praktis Saat Pendaftaran Balon
KAIMANA, KT– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaimana sudah menerima laporan keterlibatan 20 ASN Kabupaten Kaimana yang diduga terlibat politik praktis.
Laporan ini diterima (6/9/2020) dari Devisi Pengawasan.
Komisioner Bawaslu Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaimana, Hassan Siwansiwan dalam keterangannya di ruang kerjanya menyebutkan, selain melakukan pengawasan pada saat proses pendaftaran, Bawaslu juga punya strategi untuk mengawasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Salah satunya mengawasi secara langsung, mengamati ASN yang terlibat dalam euforia, pada saat mengantar paslon pada saat mendaftar. Berdasarkan hasil pengawasan ada beberapa ASN yang memang terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Bawaslu dalam tindak lanjut serta mengumpulkan informasi, lanjut dia, selain dari informasi pengawasan juga informasi yang beredar di masyarakat.
“Benar, Bawaslu temukan 20 ASN yang terlibat politik praktis. Dari 20 temuan tersebut, akan kami crosschek kembali lagi kebenarannya. Apakah mereka betul-betul ASN, karena kami juga belum tahu persis, cuma teridentifikasi bahwa mereka adalah ASN,” tegasnya.
Meski masih bersifat dugaan, lanjut dia, Bawaslu akan tetap melakukan tindaklanjut dari informasi yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Untuk tindaklanjutnya, besok Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan ini menjadi sebuah pelanggaran atau tidak. Kita akan kaji dan tindaklanjut sampai ke KSN. Kalau bersalah, mereka akan dikenakan pasal UU No 5 tahun 2014 kemudiaan Peraturan Bawaslu tentang penanganan laporan dan temuan Perbawaslu 6 tahun 2017 dan Perbawaslu 6 tahun 2018 yang berkaitan dengan pengawasan netralitas ASN,” pungkasnya.(REN-R1)