20 ASN Kaimana yang Terlibat Politik Praktis, Bawaslu: Pelapor Sertakan Bukti Foto!
KAIMANA, KT- Komisioner Bawaslu Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti dalam keterangannya menegaskan, sebanyak 20 ASN yang terlibat politik praktis saat mengikuti proses pendaftaran bakal calon ke KPU Kaimana, Bawaslu memiliki bukti akurat.
“Memang benar ada laporan terkait netralitas ASN. Kemarin, ada laporan dari seseorang. Namun kita tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Laporan itu juga dibuktikan dengan foto. Untuk itu, Bawaslu tetap akan tindaklanjut,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menambahkan, untuk tindaklanjut, Bawaslu akan mengundang terlapor, pelapor dan saksi.
“Terkait dengan hal ini, semua akan diminta klarifikasinya Devisi HPP3S. Untuk sementara, pasal-pasal yang dilanggar itu yakni UU Nomor 6 tahun 2020. Kita belum bisa menggunakan pasal ini, karena para pasangan calon belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Meski demikian, Bawaslu diberi kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggar yang melanggar UU lainnya,” imbuhnya.
Dia mengatakan, Bawaslu bisa menggunakan UU ASN Nomor 5 tahun 2014.
“Jika ada ASN yang melanggar netralitas ASN tersebut, akan dilanjutkan ke KSN. Untuk sementara, laporan terkait netralitas ASN masih belum bisa dipublikasikan, karena masih dalam proses klarifikasi. Mereka sudah menyampaikan terkait bukti-bukti dan foto serta identitas lengkap ke Bawaslu,” tegasnya.(REN-R1)