Tak Terdaftar di DPS, KPU Minta Warga Lapor ke Penyelenggara
KAIMANA, KT- Sejumlah warga mengaku, jika sampai saat ini nama mereka belum terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS), meskipun mereka telah mengantongi e-KTP dan terdata oleh Pantarlih saat melakukan pendataan pemilih belum lama ini.
Komisioner KPU Kaimana Devisi Program dan Data, Chandra Kirana, menjelaskan, nama pemilih yang belum masuk ke DPS tersebut, lebih disebabkan karena adanya data non valid yang dikirim oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaimana dalam DP4.
“Seharusnya, setiap 6 bulan, Disdukcapil mengupdate data kependudukan, sehingga terbaca saat proses DP4. Untuk itu, dia sangat berharap partisipasi dan tanggapan masyarakat, untuk melapor ke penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, PPD dan PPS,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika itu dilakukan oleh warga, sehingga pihaknya dapat melakukan validasi benar atau tidak namanya tidak terdaftar, untuk selanjutnya dimasukan ke dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan sehingga penetapan DPT namanya sudah tercover.
Dikatakan Chandra, tidak terdaftarnya seseorang dalam daftar DPS diakibatkan karena adanya data calon pemilih, sebelumnya berdomisili di wilayah lain, namun nama calon pemilih tersebut muncul pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.
“Permasalahan terjadi karena, akibat yang bersangkutan bertempat tinggal sebelumnya di wilayah lain, namun terdaftar di TPS lain. Sehingga kami meminta tanggapan masyarakat, untuk melaporkan untuk kami croscek,” kata Chandra.
Dalam keterangannya juga Chandra menjelaskan, jika tanggapan masyarakat dibuka untuk tingkat PPS sepuluh hari, sedangkan untuk tingkat kabupaten batasan waktunya sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pada tanggal 18 Oktober 2020 nanti, masih ada waktu untuk masyarakat melaporkan. Untuk melapor nanti, disertakan juga KTP dan KK, intinya dokumen administrasi yang kita butuhkan,” ujarnya.(ANI-R1)