Bawaslu Kaimana Buka Pendaftaran Panwas TPS Mulai 3 Oktober
KAIMANA,KT – Tanggal 3 Oktober yang akan datang, Bawaslu Kabupaten Kaimana, melalui Panwas se-Kabupaten Kaimana akan membuka pendaftaran Panitia Pengawas Distrik (Panswas Distrik). Sementara pendaftaran sendiri akan dibuka selama 13 hari yakni mulai tanggal 3 – 15 Oktober. Sementara pengumuman pendaftaran sudah mulai dilakukan sejak tanggal 30 September kemarin hingga tanggal 2 Oktober besok.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Karolus Kopong Sabon, SE ketika dikonfirmasi Kabar Triton di ruang kerjanya, Kamis (1/10). Sementara itu, perekrutan atau pemebentukan panitia pengawas distrik ini sesuai keputusan Bawaslu RI tentang pedemon pelaksanaan pembetnukan yang sudah dikelurkan sejak 29 September kemarin.
Menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat di tanggal yang sama, juga menginstruksikan kepada Bawaslu se Papua Barat untuk segera membentuk panwas TPS. Setelah menerima instruksi dari Bawaslu PB, Bawaslu Kabupaten Kaimana, tertanggal 30 September juga sudah mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh panita pengawas kecamatan (Panwascam), untuk segera membuka pendaftaran panwas TPS.
“Setelah kami terima instruksi dari Bawaslu PB, kami Bawaslu Kaimana langsung mensintruksikan kepada Panwascam, dengan Nomor: 300/K.PB-02/PM.02.00/IX/2020 untuk segera mengumumkan tahapan pendaftaran panwascam tanggal 30 September – 2 Oktober. Kami juga sudah menyurati seluruh Panwascam untuk rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kaimana, terkait kesiapan pembentukkan Panwas TPS hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Panwas TPS akan bekerja dengan hari kerja selama 30 hari, yakni 23 hari sebelum hari H dan 7 hari sesudah hari H.
“Untuk pembentukkan Panwas TPS ini, memang membutuhkan waktu selama 55 hari, dan itu sangat lama. Karena ada beberapa tahapan pembentukkan yang harus dilaksanakan, diantaranya, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran pertama, kedua. Untuk tahapan akhir pembentukan Panwas TPS ini adalah penyampaian pelaporan hasil seleksi dari Bawaslu Kaimana kepada Bawaslu Papua Barat tanggal 24 – 27 November. Nanti ditanggal 28 – 30 November, Bawaslu Provinsi papua Barat baru akan menyampaikan rekapitulasi hasil seleksi kepada Bawaslu RI,” ujarnya.
Ketika disinggung soal jumlah Panwas TPS, lanjut Karel, Bawaslu Kaimana akan mengikuti jumlah TPS yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU Kaimana. “Untuk sementara dari Data Pemilih Sementara (DPS) ini kan TPS-nya hanya berjumlah 172 TPS. Untuk sampai ke finalisasi TPS ini kan masih diplenokan terlebih dahulu pada saat pleno DPT. Karena tahapan pembentukkan Panwas TPS ini masih cukup panjang, sehingga kami akan menyesuaikan, entah nanti ditetapkan KPU berapa jumlahnya, kami akan tetap mengikuti itu,” tuturnya. (REN-R2)