Kejaksaan Negeri Kaimana Restorative Justice Atas Kasus Kekerasan Ini

Andika Esra Awoah, SH. MH ( Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kaimana)
KAIMANA – KT – Kejaksaan Negeri kaimana laksanakan penetapan atau keputusan dari kejaksaan Agung tentang pemberhentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama tiga tersangka, Minanto Ormatin, Melani Rindubopen dan Virgin Warbanara.
Kapal Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza dalam keterangannya melalui Kasi Pidum, Andika Esra Awoah, SH. MH bahwa Ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 351 ayat 1 KHUA Pidana, atau penganiayaan yang cenderung sifanya ringan.
“Kasus ini dihentikan karena sudah ada perdamaian antara ketiga belapihak yang dibuktikan dengan kesaksian perdamaian, oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat” demikian ungkap kasi Pidum kepada Kabar Triton senin 17/03/2025.
Andika tuturkan kronologi kejadiannya yakni, ketiga anak ini salah paham persoalan chet via messengger, setelah itu ketiga anak terebut bertemu dilokasi kejadian tepatnya rumah melani, mereka adu mulut sampai berkelahi tarik-tarik rambut.
Lanjutnya bahwa Pasca kejadian mereka saling lapor, dan dari hasil laporan pihak kejaksaan menilai bahwa bisa dilakukan restorative justice itu sendiri.

Kata Kasi pidum bahwa puji Tuhan proses itu berhasil dan hari ini senin, 17/03/2025 merupakan finalisasinya, sudah ada surat keputusan dari kejaksaan Agung tentang restorative justice itu sendiri.
Sekedar informasi untuk masyarakat bahwa kejaksaan Republik Indonesia dalam tugas mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkara-perkara tertentu dalam hal ini, kejaksaan lebih mengarah pada pemulihan keadaan
Yang dimaskud pemulihan keadaan yakni, tidak harus sampai pengadilan dimana kedua bela pihak sudah saling memaafkan dan berdamai.
Namun restorative justice ini sifatnya hanya untuk satu orang satu kali, dan dikemudian hari jika ditemukan orang yang sama dengan perlakuan yang sama atau beda maka r restorative justice tidak lagi berlaku, prosesnya akan terus berlanjut sampai tahap pengadilan. *JRTC*