BB Ganja Seberat 3,1 Gram Dimusnahkan Kejari Kaimana

0
Barang bukti yang berhasil dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (3/8/2022). (FOTO: ISTIMEWA)

Barang bukti yang berhasil dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (3/8/2022). (FOTO: ISTIMEWA)


KAIMANA, KT- Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH, MH memimpin jalannya pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Jalan Nikolas Kabes, Rabu (3/8/2022).

Hadir dalam pemusnahan BB tersebut, Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK, MH serta sejumlah perwakilan anggota Forkompimda Kaimana.

Dari sejumlah BB dalam 5 perkara tindak pidana yang berhasil dimusnahkan, salah satu diantaranya yakni barang bukti narkoba berupa ganja seberat 3,1 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaimana, setelah menerima pelimpahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckracht Van Gewijsde) dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaimana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tindakan pengurusan aset negara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Tindakan ini bertujuan untuk membuat barang rampasan negara tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut, atau dengan cara lainnya.

Dia juga mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan satu atau dua kali dalam setahun, sesuai dengan jumlah barang bukti di Kejaksaan Negeri Kaimana.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga, lanjut dia, merupakan penuntasan penanganan perkara dengan melakukan eksekusi terhadap barang bukti setelah perkara diberikan kekuatan hukum tetap atau Inckracht Van Gewijsde.(ANI-R1)

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan