Terjunkan 15 Personil, Lantas Polres Kaimana Rutin Amankan Titik-Titik Rawan Laka

0
Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Yosias Tatuhey, S.Sos. (FOTO: IST)

Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Yosias Tatuhey, S.Sos. (FOTO: IST)


KAIMANA, KT- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaimana, saban harinya terus menerus melakukan pengamanan di 10 titik rawan laka dalam Kota Kaimana, pada pagi hari. Sementara di sore hingga malam hari, pengamanan dilakukan di 3 titik.

 

Upaya rutin yang dilakukan Satlantas Polres Kaimana ini, dalam rangka untuk menekan angka laka lantas di wilayah ini.

 

Kapolres Kaimana melalui Kasat Lantas, Iptu Yosias Tatuhey, S.Sos, dalam keterangannya menyebutkan, pengamanan yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut upaya menjadikan Kaimana sebagai wilayah tertib berlalu lintas.

 

“Kita tetap mengutamakan pendekatan persuasive. Jadi yang kita lakukan adalah memberikan sosialisasi kepada pengendara yang sering tidak menggunakan helm standar, terobos lampu merah dan terlebih mereka yang mengendari kendaraannya dalam kondisi miras. Ini yang sangat riskan dan kami tetap memberikann perhatian lebih. Apalagi, dalam 3 bulan terakhir sejak Agustus 2022 lalu, dari 7 kasus laka lantas, 3 diantaranya meninggal dunia akibat miras,” akunya.

 

Selain rutin melakukan pengamanan di titik-titik rawan dalam Kota Kaimana, pihaknya juga membagikan brosure kepada pengendara, termasuk juga membagikan masker bagi mereka yang tidak mengenak masker, sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

 

Dia juga mengaku selain itu, pihaknya juga melakukan Razia rutin, baik dilakukan oleh Satlantas sendiri maupun berkoordinasi dengan Sub Denpom Kaimana.

 

“Intinya, berbagai upaya terus kita lakukan, memberikan penyadartahuan bagi masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan roda empat di Kaimana, agar tertib berlalu lintas. Karena dengan tertib berlalu lintas, kita bisa mengantisipasi segala hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

 

Di akhir keterangannya, Kasat Tatuhey juga meminta kepada para orangtua, agar tidak memperbolehkan anak dibawah umur untuk mengendarai kendaran bermotor.

 

“Karena laka lantas bisa saja terjadi, Ketika kita memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur, apalagi umur mereka masih belum cukup. Sebaiknya, orangtua membagikan waktu untuk menjemput di sekolah atau mengantarnya jika ada keperluan,” pintanya lagi.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan