Polda Akhirnya Tetapkan YAY, Anggota DPR Papua Barat sebagai Tersangka
MANOKWARI, KT- Polda Papua Barat akhirnya menetapkan Anggota DPR Papua Barat, YAY, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat dalam 3 periodesasi APBD yakni APBD tahun anggaran 2018, Perubahan 2018 dan APBD induk tahun anggaran 2019 lalu, senilai Rp. 6,1 miliar.
Penetapan tersangka itu menyusul penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat usai menggelar perkara penetapan tersangka YAY, yang didasari atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda.
Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos, SIK, dalam keterangannya menyebutkan, terkait dengan kasus ini, pihaknya sudah memintai keterangan dari 42 saksi termasuk sejumlah dokumen.
“Dari hasil penyelidikan awal, sudah diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI, pertanggal 4 November 2020. Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Papua Barat sebesar 6,1 miliar sebanyak 3 kali,” jelasnya.
DIkatakan, alokasi dana hibah yang telah dicairkan sebanyak 3 kali yakni pertama, pada 27 April 2018 dicairkan sebesar Rp. 4 miliar, kedua pada tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp. 600 juta dan ketiga pada tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp.1,5 miliar.
Dikatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, penerima wajib menyerahkan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya, namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut pada 1 Desember 2021.
Bahkan, dari laporan yang telah dinilai terlambat disampaikan, penyidik berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap, senilai Rp.2.495.700.000.
Selain adanya belanja fiktif, penyidik juga mendapatkan adanya dugaan mark up yang dilakukan oleh YAY bersama salah seorang pihak swasta dalam pengelolaan dana ini.
Atas perbuatan melawan hukum ini, YAY akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling tinggi selama 20 tahun.
Dia juga menyebutkan, saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada YAY, namun hingga saat ini juga belum hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Sesuai KUHAP, kita akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika, surat panggilan kedua ini pun YAY belum dapat hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegasnya.(ANI-R1)