Fakta Persidangan, Mejelis Hakim Keluhkan Minimnya Transparansi Informasi

0
57088d1b-6a54-4505-a69d-da0733089913

KAIMANA, KT- Majelis Hakim pada sidang kasus pengerusakan Kantor BKPSDM Kabupaten Kaimana, yang menghadirkan dua terdakwa masing-masing, Michael Edorway dan Vicky Sensius Mara, mengeluhkan minimnya praktek transparansi informasi yang seharusnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik saat ini oleh Pemda Kaimana.

 

Hal itu terungkap saat Majelis Hakim, Ketua, Dinas Pakpahan, SH, MH mendapatkan keterangan dari 3 saksi, para mantan Tenaga Kontrak yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Henry Siahaan, SH dan Debora Ketty Yepese, SH, Senin (5/11/22) kemarin di ruang sidang Pengadilan Negeri Kaimana.

 

Di depan sidang, Ketua Majelis Hakim, menyesali jika seharusnya transparansi informasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya yakni berkaitan dengan proses pendataan Tenaga Non ASN ini, dapat disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, sehingga persoalan seperti ini tidak terjadi.

 

Bahkan, dalam sidang lanjutan kasus pengerusakan Kantor BKPSDM tersebut, terungkap jika di kantor tersebut, tidak dipasang CCTV sebagai alat pengamanan kantor, apalagi BKPSDM merupakan institusi penyimpan data seluruh ASN di Kabupaten Kaimana.

 

Selain itu, Nurjanah, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pengerusakan ini pun membenarkan jika pihaknya tidak menyimpan data secara aman, baik di hardisk maupun melalui jaringan online.

 

Olehnya, seluruh data ASN yang disimpan pada desktop PC yang dirusak oleh terdakwa, telah menyebabkan sejumlah data hilang, meski pihaknya telah berupaya untuk mencopot dan memperbaikinya.

 

Pernyataan tersebut pun mengundang perhatian majelis hakim, mempertanyakan kembali hal tersebut kepada saksi yang hadir dalam persidangan tersebut.

 

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus pengerusakan Kantor BKPSDM Kaimana, 30 September 2022 lalu, di Pengadilan Negeri Kaimana, Senin (5/12/22) menghadirkan 7 saksi.

 

Sidang selanjutnya akan digelar, Jumat, 9 Desember 2022 mendatang, dengan menghadirkan Plt. Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata.(FAD-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan