Lanjutan Sidang Pengrusakan Kantor BKPSDM, JPU Hadirkan 7 Saksi

0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaimana, saat memeriksa salah seorang saksi dari Bagian Data pada Kantor BKPSDM Kaimana. (FOTO: FAD)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaimana, saat memeriksa salah seorang saksi dari Bagian Data pada Kantor BKPSDM Kaimana. (FOTO: FAD)


KAIMANA, KT- Sidang kasus pengrusakan Kantor BKPSDM Kaimana, 30 September 2022 lalu, akhirnya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kaimana, Senin (5/12/22) dengan menghadirkan 7 saksi.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, dipimpin Majelis Hakim, Ketua, Dinar Pakpahan, SH, MH, dengan hakim anggota, Indra Ardiansyah, SH dan Muhammad Taufiq Akbar M, SH, serta menghadirkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry Siahaan, SH dan Debora Ketty Yepese, SH.

 

Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa masing-masing, Michael Edorway dan Vicky Sensius Mara, juga didampingi dua pengacara yakni, Mahatir Rahayaan, SH dan Rahman Halim, SH.

 

Dari agenda pemeriksaan saksi, terungkap jika telah terjadinya pengurusakan satu buah kaca jendela milik Bagian Data pada Kantor BKPSDM dan dua buah desktop PC milik Bagian Data.

 

Dari keterangan 3 saksi yakni eks Tenaga Kontrak Pemda pun membenarkan, jika aksi pengrusakan tersebut lebih disebabkan karena tidak adanya informasi resmi dan pasti yang dikeluarkan oleh BKPSDM terkait dengan pendataan terhadap tenaga Non ASN di lingkup Pemkab Kaimana. Bahkan, mereka pun telah beberapa kali mendatangi BKPSDM untuk mempertanyakan soal apakah mereka bisa mengikuti pendataan tersebut, namun tidak ada jawaban resmi yang disampaikan oleh BKPSDM Kaimana.

 

Para saksi pun mengaku, setelah mendatangi Kantor BKPSDM untuk menanyakan hal tersebut ke sekian kalinya, Plt. Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata, belum memberikan jawaban pasti berkaitan dengan hal itu.

 

Di depan majelis hakim, mereka pun mengaku, jika sebanyak 30 orang eks tenaga kontrak Pemda Kaimana yang sudah bekerja hingga belasan tahun itu, sebelumnya telah mendatangi DPRD Kaimana untuk menyampaikan aspirasi mereka.

 

Bahkan, salah seorang saksi yakni Bagian Data pada BKPSDM Kaimana, Nurjanah, menyebutkan, jika pendataan yang dilakukan oleh pihaknya saat itu, baru pada proses pendataan untuk Tenaga Non ASN dan bukan untuk PPPK.

 

Sidang akhirnya, ditunda hingga Jumat, 9 Desember 2022 mendatang, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan dari para saksi.

 

Sementara itu, Pengacara dua terdakwa, Mahatir Rahayaan, SH dalam keterangannya usai persidangan mengatakan, sidang selanjutnya akan menghadirkan Plt. Kepala BKPSDM, Onna Lawalata, untuk dimintai keterangannya di depan pengadilan pada 9 Desember 2022 mendatang.

 

“Kita juga akan menghadirkan saksi lain yakni Ketua Pansus DPRD Kaimana, Frans Amerbay, untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan proses pendataan yang dilakukan oleh Pemda Kaimana untuk Tenaga Non ASN saat ini,” pungkasnya.(FAD-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan