Saksi Plt. Kepala BKPSDM Perjalanan Dinas dan Gagal Dihadirkan, JPU : Bukti Sudah Cukup!
KAIMANA, KT- Sidang lanjutan kasus pengerusakan Kantor BKPSDM Kaimana, 30 September 2022 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kaimana, Rabu (7/12/22) siang tadi.
Agenda sidang pemeriksaan terhadap saksi Plt. Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata, akhirnya tidak jadi dilaksanakan, menyusul yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas.
Akhirnya sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Dinas Pakpahan, SH, MH dan didampingi hakim anggota, masing-masing, Indra Ardiansyah, SH dan Muhammad Taufiq Akbar M, SH, hanya mendengarkan keterangan dari dua terdakwa, masing-masing, Michael Edorway dan Vicky Sensius Mara.
Hadir dalam persidangan tersebut dua pengacara terdakwa, yakni, Mahatir Rahayaan, SH dan Rahman Halim, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debora Ketty Yepese, SH dalam keterangannya usai persidangan, menyebutkan, meski saksi tidak hadir dalam persidangan ini, namun pihaknya merasa sudah cukup keterangan dan bukti yang disampaikan para saksi dalam berita acara kasus tersebut.
“Kita sudah panggil saksi sebanyak 2 kali, untuk persidangan kasus ini. Namun, ada bukti surat dari saksi bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas. Sehingga, kami berpendapat bahwa untuk kasus ini, keterangan dari saksi dalam hal ini Plt. Kepala BKPSDM dirasa sudah cukup jelas,” terang JPU Debora tanpa merinci lebih jauh tujuan ke mana perjalanan dinas Plt. Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata.
Disinggung soal jika dalam proses persidangan nanti, pengacara berkeberatan untuk saksi Plt. Kepala BKPSDM harus dihadirkan, kata Debora, hal itu menjadi hak dan kewenangan pengacara.
Sekedar diketahui, diprosesnya kasus ini setelah Plt. Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata melayangkan laporan polisi ke Polres Kaimana.
Sidang lanjutan akan kembali digelar, besok, Kamis (8/12/22), dengan menghadirkan saksi lain yakni Ketua Pansus Tenaga Non ASN DPRD Kaimana, Frans Amerbay, SE.(CR10-R1)