Fakta Persidangan: Komisi A DPRD Kaimana Dinilai Tidak Mampu!
KAIMANA, KT- Komisi A DPRD Kaimana, dianggap tidak mampu mengakomodir aspirasi yang disampaikan Aliansi Demokrasi Adil (ADA) Kaimana, berkaitan dengan tidak diakomodirnya sebanyak 107 nama eks tenaga kontrak Pemda Kaimana, untuk dimasukan dalam input Tenaga Non ASN yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana.
Selain Komisi A DPRD Kaimana, dalam fakta persidangan juga diperoleh, BKPSDM Kaimana pun tidak menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh aliansi tersebut.
Hal itu terungkap dalam proses sidang lanjutan kasus pengerusakan Kantor BKPSDM Kaimana, 30 September 2022 lalu di Pengadilan Negeri Kaimana, Kamis, (8/12/22), dengan menghadirkan Ketua Pansus DPRD Kaimana untuk Tenaga Non ASN, Frans Amerbay, SE.
Dalam keterangannya sebagai saksi meringankan di persidangan tersebut, Frans Amerbay, menyebutkan, terbentuknya Pansus DPRD untuk Tenaga Non ASN ini menyusul, adanya usulan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan proses pendataan Tenaga Non ASN oleh BKPSDM Kaimana.
Frans juga menyebutkan, dalam proses pendataan tersebut, diduga ada manipulasi data yang dilakukan oleh BKPSDM Kaimana. Hal itu terbukti dengan temuan Pansus DPRD Kaimana untuk Tenaga Non ASN terhadap 388 nama yang diinput masuk dalam pendataan tersebut.
Bukan hanya itu, BKPSDM Kaimana pun dinilai, tidak mampu untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Demokrasi Adil (ADA) Kaimana, yang sudah berulang-ulang kami mendatangi dan berkoordinasi dengan BKPSDM.
Bahkan, dalam sidang lanjutan tersebut pun Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan, SH, MH pun berpendapat jika respon lambat yang dilakukan oleh institusi pemerintahan, menyebabkan ketidakpuasan rakyat dan berimbas pada hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus yang menimpa dua terdakwa saat ini.
Ketua Majelis Hakim pun meminta kepada Ketua Pansus DPRD Kaimana untuk Tenaga Non ASN, Frans Amerbay, SE agar mengusulkan adanya perubahan paradigma baru pelayanan yang optimal kepada masyarakat, karena di situlah fungsi hadirnya pemerintah.
Sidang lanjutan kasus pengerusakan Kantor BKPSDM Kaimana, selanjutnya akan digelar kembali pada 13 Desember 2022 mendatang, untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan persoalan ini.(CR10-R2)