Ketua Pansus DPRD Kaimana Bersaksi di Kasus Pengerusakan Kantor BKPSDM

0
d9871e7b-5984-4330-bbbb-433f197616ddddddddddddddddddd

KAIMANA, KT- Ketua Pansus DPRD Kaimana untuk Tenaga Non ASN, Frans Amerbay, SE, akhirnya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pengerusakan Kantor BKPSDM Kaimana, 30 September 2022 lalu.

 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Ketua, Dinas Pakpahan, SH, MH dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, masing-masing, Indra Ardiansyah, SH dan Muhammad Taufiq Akbar M, SH, serta menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debora Ketty Yepese, SH, Kamis (8/12/22).

 

Sementara, dua terdakwa, masing-masing, Michael Edorway dan Vicky Sensius Mara, didampingi dua pengacara yakni Mahatir Rahayaan, SH dan Rahman Halim, SH.

 

Frans dihadirkan sebagai saksi meringankan terhadap kedua terdawka, untuk mendengarkan keterangannya berkaitan dengan proses yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD Kaimana untuk Tenaga Non ASN.

 

Frans dalam persidangan tersebut dicecar Ketua Majelis Hakim, dengan 57 pertanyaan, sementara dari Pengacara sebanyak 15 pertanyaan dan dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 9 pertanyaan.

 

Dalam persidangan tersebut, Frans Amerbay menjelaskan, jika diduga adanya praktek manipulasi data dalam proses pendataan yang dilakukan oleh Pemda Kaimana melalui BKPSDM.

 

Dugaan manipulasi tersebut menurut Frans menyusul, Pansus DPRD Kaimana menemukan adanya kejanggalan terhadap 388 tenaga Non ASN yang telah dimasukan BKPSDM dalam input data yang dikirim ke Kementerian PAN-RB RI.

 

“Dugaan manipulasi data tersebut adalah ada nama yang tidak sedang dikontrak Pemda selama kurun waktu tahun 2021 lalu, namun diinput dalam pendataan. Artinya, mereka belum bekerja selama setahun lamanya, karena sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB, seharusnya yang masuk dalam input data tersebut adalah mereka yang bekerja lebih dari 1 tahun hingga 5 tahun dan sedang bekerja sebagai tenaga kontrak Pemda,” tegasnya.

 

Dikatakan, karena adanya dugaan manipulasi tersebut, olehnya, kedua terdakwa bersama dengan teman-temannya mendatangi DPRD untuk menyampaikan hal itu, agar mereka juga diperjuangkan masuk dalam input data.

 

“Dari apa yang disampaikan oleh mereka, kami sebagai representasi dari rakyat, menyampaikan hal itu ke Pemda melalui BKPSDM, namun hal itu tidak dilakukan. Kami menilai apa yang diupayakan oleh para eks tenaga kontrak ini telah procedural benar, dan karena pada saat akhir masa penutupannya, yakni 30 September 2022, belum ada kepastian apakah nama mereka masuk untuk diinput dalam pendataan itu atau tidak, olehnya terjadi pengerusakan tersebut,” tegasnya.

 

Dia juga mengatakan, berkaitan dengan upaya tersebut, Pansus DPRD Kaimana untuk Tenaga Non ASN pun telah menyampaikan hal ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta dan Kementerian PAN-RB RI, agar memperjuangkan sebanyak 107 eks tenaga kontrak Pemda yang telah bekerja hampir 5 tahun lamanya.

 

“Upaya bersama ini terus akan kami lakukan. Saat ini pun Pansus DPRD masih tetap bekerja. Hasilnya akan kami rekomendasikan ke Pemerintah Daerah, agar kiranya nasib mereka pun diperhatikan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.

 

Sidang lanjutan kasus pengerusakan Kantor BKPSDM Kaimana, selanjutnya akan digelar kembali pada 13 Desember mendatang, untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan persoalan ini.

 

Mahatir Rahayaan, SH, salah seorang pengacara dari dua terdakwa dalam kasus ini, mengharapkan agar tuntutan yang akan disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus ini, agar dapat mempertimbangkan upaya maksimal yang telah dilakukan oleh kedua kliennya dalam kasus ini.(CR10-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan