Upaya Banding Putusan PTUN, Bupati Kaimana Dinilai Tidak Profesional
KAIMANA, KT- Kuasa Hukum 18 ASN Kaimana, yang melakukan gugatan ke PTUN Jayapura, Wahyu Inggratubun, SH dalam keterangan persnya, Senin (19/12/22) menegaskan, upaya banding yang dilakukan oleh Pemda Kaimana terhadap putusan PTUN Jayapura yang memenangkan gugatan 18 ASN Kaimana, menunjukan tidak patuhnya dan tidak profesionalnya Pemda Kaimana, dalam hal ini Bupati Kaimana, Freddy Thie, mencermati seluruh proses yang diupayakan oleh bawahannya, baik di KASN maupun di PTUN Jayapura.
“Perlu kami jelaskan bahwa permasalahan 18 ASN yang menang di PTUN Jayapura, sebagai penasehat hukum, kami berpendapat jika Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kaimana, sebagai Pembina ASN di Daerah, seharusnya legowo menerima putusan tersebut, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu, saat memberikan keterangan pers melalui saluran telepon selulernya.
Dia lebih lanjut mengatakan, namun setelah beberapa hari pasca diputuskannya gugatan tersebut oleh PTUN, ada upaya banding ke PTTUN Makassar.
“Kami menyadari bahwa upaya banding yang dilakukan oleh tergugat dalam hal ini Bupati Kaimana, merupakan hak bagi tergugat, tetapi setidaknya sebagai Pembina ASN di daerah, Bupati seharusnya menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan yang good governance dan clean government. Upaya banding yang dilakukan oleh Bupati, setidaknya telah membuat tidak stabilnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Jika masalah ini dibiarkan terus hingga berlarut-larut seperti ini, maka akan berdampak luas bagi pembangunan di Kabupaten Kaimana,” terangnya.
Mutasi dan terlebih demosi yang dilakukan oleh Bupati Kaimana terhadap 42 ASN yang kemudian berdampak bagi upaya gugatan ke KASN dan PTUN oleh 18 ASN tersebut, kata dia, Majelis Hakim pada PTUN Jayapura telah menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Kaimana ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
“Kalau upaya banding ini dilaksanakan oleh Pemda Kaimana, itu menunjukan bahwa Pemda Kaimana tidak professional dalam menindaklanjuti persoalan di daerah. Seharusnya, sebagai Pembina kepegawaian di daerah, Bupati Kaimana, melakukan evaluasi kinerja Sekda dan Jajarannya, sehingga hal ini dapat diselesaikan dengan baik-baik. Jika ini terus didorong, maka akan timbul preseden buruk bagi pemerintahan Kabupaten Kaimana. Saya melihat upaya ini, menunjukan sikap kediktatorannya terhadap bawahannya sendiri. Ada aturan yang mengatur tentang ASN, jadi tidak bisa seenaknya melakukan mutasi dan demosi terhadap mereka. Seharusnya, untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan good governance dan clean government, Bupati tidak lagi menggunakan cara-cara seperti ini, tetapi seharusnya, mencari jalan tengah dan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegasnya.
Banding yang dilakukan ini, lanjut dia, sebagai Kuasa Hukum dirinya menilai bahwa Pemda Kaimana dalam hal ini tergugat, sedang mencari-cari kesalahan para bawahannya.
Bahkan, dalam sidang di PTUN itu pun, baik tergugat maupun menggugat telah membuktikan itu di depan majelis hakim, bahwa tidak ada pelanggaran krusial yang dilakukan oleh para kleinnya.
“Dalam fakta persidangan di PTUN pun, majelis hakim telah menilai bahwa 18 ASN ini tidak bermasalah seperti apa yang dituduhkan. Jadi tidak ada dasar yang jelas untuk dilakukan demosi. Bahkan dalam proses memperjuangkan hak-hak 18 ASN ini, baik di KASN maupun di PTUN pun kami telah menyampaikan. Dan hakim pun membenarkan apa yang disampaikan oleh para penggugat itu benar adanya. Dalam fakta persidangan pun majelis hakim telah membenarkan, jika keputusan demosi yang dilakukan oleh Bupati Kaimana terhadap 42 ASN ini adalah tabrak aturan dan tidak procedural,” tegasnya.
Dikatakan, demosi yang dilakukan oleh Bupati Kaimana, terhadap 42 ASN ini bisa dilakukan, jika kliennya memiliki pelanggaran disiplin dalam pemerintahan.
“Fakta persidangan menunjukan bahwa Majelis Hakim dan saksi dari tergugat pun telah membenarkan bahwa kinerja 18 ASN ini bagus, yang dibuktikan dengan SKP dan bahkan beberapa dari mereka adalah ASN yang berprestasi yang dibuktikan dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI. Bagaimana mungkin, orang yang punya prestasi bagus dan diberikan penghargaan oleh Presiden, dapat melakukan pelanggaran disiplin. Itu analoginya bagaimana sih?” jelasnya.
Menurut dia, apa yang diputuskan oleh Majelis hakim, adalah keputusan yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan fakta persidangan.
“Dengan lahirnya putusan ini, seharusnya berdampak berakhirnya konflik ini, dan masing-masing pihak, kiranya dapat duduk bersama mencari solusi terbaik untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini. Namun harapan kami pupus, oleh karena upaya banding yang dilakukan oleh Bupati Kaimana, seakan-akan memperpanjang dan memperkeruh persoalan ini terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang ada di daerah ini. Seharusnya, Pemda Kaimana dalam hal ini Bupati Kaimana, lebih dewasa dalam mencermati persoalan ini,” ujarnya lagi.
Disinggung soal berapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, kata dia, ada dua saksi yang dihadirkan oleh Pemda Kaimana yakni Sekda Kaimana, Donald R. Wakum dan Mantan Plt. Kepala BKPSDM Kaimana.
“Mereka berdua adalah elemen penting dalam pemerintah, karena mereka merupakan panitia penilaian kinerja bagi ASN di Kaimana. Dalam persidangan, keduanya pun tidak bisa membuktikan seperti apa yang dituduhkan hingga keluarnya keputusan demosi tersebut,” sambung Wahyu.
Di akhir keterangannya, dirinya sangat berharap agar cara-cara seperti ini, dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain di seluruh Indonesia, sehingga ketika akan memberikan keputusan, senantiasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia.
Sementara itu, Bupati Kaimana, Freddy Thie maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Donald R. Wakum, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, berkaitan dengan upaya banding ke PTTUN Makassar tersebut, belum dapat dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan tersebut.(FAD-R1)