Kasus Proyek 19 Unit Rumah Warga di Kampung Ure Kaimana, Mandek?
KAIMANA, KT- Proyek pembangunan 19 unit rumah milik masyarakat yang diprogramkan oleh Pemda Kaimana dalam program Rp. 4 miliar pada APBD Perubahan tahun 2021 lalu, telah masuk ke ranah hukum, pasca Kejaksaan Negeri Kaimana, akhirnya melakukan penyelidikan terkait dengan kasus itu pada Agustus 2022 lalu.
Namun, janji Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH, untuk menetapkan para tersangka dalam kasus ini, 3 bulan setelah kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, nampaknya bertepuk sebelah tangan.
Hingga awal tahun 2023 ini pun, kasus tersebut belum juga ditetapkan tersangkannya.
Kajari Kaimana melalui Kasie Intel, Adhy Satyo, SH yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (5/1/23) mengaku jika saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan dan akan terus berproses,” ujar Kasie Intel singkat melalui pesan WhatsAppnya yang diterima wartawan.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan 19 unit rumah di Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana yang dianggarkan sejak APBD Perubahan tahun anggaran 2021 lalu, dianggarkan sebesar Rp. 4 miliar.
Meski Kejaksaan terus berproses yakni melakukan penyidikan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini, nampaknya, warga Kaimana sangat berharap agar kasus ini segera dibuka secara terang benderang.
Pasalnya, sejak tahun 2021 lalu, proyek pembangunan 19 unit rumah di Kampung Ure Distrik Yamor tersebut, belum juga diselesaikan oleh dua kontraktor, yakni CV. AP dan CV. PW.
Kasus pembangunan 19 unit rumah masyarakat di Kampung Ure ini pun, sudah dilaporkan KOMPAK indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada agustus 2022 lalu.
Hingga kini, kinerja Kejaksaan Negeri Kaimana dipertaruhkan untuk membuktikan penegakan supremasi hukum terkait dengan kasus ini, di mata masyarakat.(FAD-R2)