Dua pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kaimana, Telah Ditahan Polisi

0
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK. (FOTO: DAR)

Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK. (FOTO: DAR)


KAIMANA, KT- Dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam kasus berbeda, yakni salah seorangnya juragan bagan, berinisial RM dan terduga pelaku lainnya, mantan caleg, berinisial HR, saat ini telah diamankan polisi di Polres Kaimana.

 

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK, mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

 

“Sementara masih kita tindaklanjuti. Kedua tersangka sudah kita amankan di sel Mapolres Kaimana,” ujar Kasat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1/23).

Baca juga : https://www.kabartriton.com/hukrim/11040/diduga-lakukan-kekerasan-seksual-pada-anak-di-kaimana-mantan-caleg-dan-juragan-bagan-ini-dipolisikan/

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kaimana, terus meningkat akhir-akhir ini.

 

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH dalam pernyataannya kepada para jurnalis saat curhat kamtibmas jelang pergantian tahun di Polres Kaimana, beberapa waktu lalu pun mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh para jurnalis di Kaimana.

 

Jurnalis di Kaimana yang tergabung dalam Persatuan Wartawn Indonesia (PWI) menyarankan, agar proses tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, jangan sampai diselesaikan dengan proses kekeluargaan.

 

Hal itu menyusul, semakin bertambahnya kasus tersebut, yang lebih disebabkan, selalu diselesaikan dengan uang, sementara harkat dan martabat anak di bawah umur sebagai korban, tidak pernah mendapatkan perhatian yang lebih dari aparat penegak hukum di wilayah ini.

 

Jurnalis di Kaimana pun mendesak agar, jika kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi lagi di tahun 2023 mendatang, agar jangan sampai diselesaikan secara kekeluarga, tetapi harus tetap didorong untuk proses hukum, agar menjdai efek jera bagi pelaku dan juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mengedepankan proses hukum serta kewajiban menghormati anak di bawah umur sebagai perempuan yang memiliki masa depan.(FAD-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan