Program 4 Miliar, 4 Unit Rumah Milik Perangkat Desa Kampung Ure Belum Selesai Dibangun

0
Rumah milik salah satu perangkat desa Kampung Ure yakni Kaur Pemerintahan yang masih dalam bentuk rangka dan belum selesai dikerjakan pihak kontraktor.(FOTO: IST)

Rumah milik salah satu perangkat desa Kampung Ure yakni Kaur Pemerintahan yang masih dalam bentuk rangka dan belum selesai dikerjakan pihak kontraktor.(FOTO: IST)


KAIMANA, KT-  Nampaknya, proyek pembangunan 19 unit rumah milik warga di Kampung Ure, dengan menggunakan alokasi dana dari APBD Perubahan Kaimana tahun anggaran 2021 lalu, kini terus menerus menui masalah.

 

Pasalnya, proyek yang dibangun oleh dua kontraktor yakni CV. Putra Waropen dan CV. Arguni Permai, kini harus ditalangi dengan menggunakan dana kampung, oleh Kepala Kampung Ure Distrik Yamor, Jitro Samiata, untuk menyelesaikan pekerjaan bagi 4 unit rumah milik perangkat desa Kampung Ure.

 

Anggota DPRD Kaimana, Heri Meturan, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023) kemarin di Gedung Dewan mengaku, jika pihaknya mendapatkan laporan berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan 19 unit rumah milik warga di Kampung Ure, yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan.

 

“Benar, bahwa ada 4 unit rumah perangkat desa yakni anggota Bamuskam, Kaur Umum pada Kantor Desa Kampung Ure, Kaur Pemerintahan dan satu lagi milik salah satu staf Kampung yang belum selesai dikerjakan. Dan karena belum selesai pengerjaannya, akhirnya Kepala Kampung mengambil inisiatif untuk menggunakan dana kampung untuk penyelesaiannya,” ujar Meturan kepada wartawan.

 

Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kaimana, seharusnya segera menetapkan para tersangkanya, karena penggunaan anggaran tersebut telah cair 100 persen, namun fakta di lapangan, tidak selesai dikerjakan.

 

“Kenapa Kejaksaan Negeri Kaimana diam? Padahal, sebelumnya, Kepala Kejaksaan telah menyampaikan ke public, jika dalam waktu 3 bulan, hingga Desember 2022 kemarin, sudah ditetapkan tersangkanya? Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan?” tegas Meturan.

 

Meski pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan, namun laporan yang disampaikan Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana, Hamkah Hassanoesi dalam penjelasannya ke Komisi C DPRD Kaimana, jika pekerjaan tersebut telah rampung.

 

“Kemarin dalam rapat kita sudah disampaikan, jika pengerjaannya sudah mencapai 100 persen. Bahkan, di tahun anggaran 2022 kemarin, pekerjaan yang tidak diselesaikan untuk program rehab 26 unit rumah milik masyarakat, pihak kontraktor membayar denda keterlambatan tersebut hingga Rp. 300 juta lebih,” ujar Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie kepada wartawan.

 

Dalam tahun anggaran ini (2023), lanjut Ketua DPRD, Pemerintah Daerah juga telah mengusulkan kembali sebanyak 26 kampung, dengan masing-masing kampung sebanyak Rp. 4 miliar, sehingga total Rp. 104 miliar ditambah dengan alokasi anggaran untuk perencanaan dan pengawasan.

 

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah proyek pekerjaan rehab rumah milik warga di 26 kampung, masih terus dikerjakan oleh pihak kontraktor.(REN-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan