Raibnya Kayu Sitaan di Kaimana, Kajati PB Masih Tunggu Petunjuk Kejagung RI
KAIMANA, KT- Raibnya ratusan kubik kayu olahan di eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah yang berlokasi di Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana Papua Barat, terus menjadi perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Djasmaniar, SH yang dikonfirmasi melalui Penkum Kejati Papua Barat, Billy Wuisan Arthur CDS, SH dalam keterangannya mengatakan, hilangnya ratusan kubik kayu sitaan Negara tersebut, sudah dilaporkan pihaknya sejak 11 Januari 2023 yang lalu.
“Kita sudah laporkan ke Kejagung RI pasca hilang Desember 2022 lalu. Kita masih menunggu arahan Jaksa Agung untuk mengambil langkah lebih lanjut, karena kayu sitaan Negara tersebut masih dalam proses pelelangan,” tegasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan raibnya ratusan kubik kayu sitaan Negara, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tomang Monang Silitonga, juga akhirnya buka suara.
Orang Nomor Satu di Jajaran Polda Papua Barat itu pun, lantas memerintahkan jajarannya untuk mencari ratusan kubik kayu yang hilang tersebut.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH pun akhirnya harus terjun ke lapangan di eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah yang berlokasi di Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana Papua Barat, pada Rabu, 8 Maret 2023 kemarin.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa dalangnya yang mencuri kayu-kayu tersebut. Diduga, raibnya ratusan kayu sitaan milik Negara tersebut, dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki kemampuan tertentu. Hilangnya kayu tersebut, juga dipastikan telah merugikan keuangan Negara.
Kayu Sitaan yang Raib, Negara Dirugikan Ratusan Juta
Ratusan kubik kayu jenis merbau yang merupakan hasil sitaan Negara itu menjadi hak Negara, setelah adanya surat penolakan kasasi melalui Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021.
Nilai curian itu pun ditaksir hingga mencapai jutaan rupiah, yang saat ini masih dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.
Data yang berhasil dihimpun wartawan, kayu jenis merbau yang dilelang di lokasi perusahaan, yakni kayu olahan sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3.
Nilai lelang yang ditaksir terhadap 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 yakni sebesar Rp. 4,364 miliar dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 senilai Rp. 841 juta. Sehingga total nilai yang harus dilelang sebesar Rp. 5,205 miliar.
Nilai lelang tersebut belum termasuk dengan besaran PSDH-DR yang harus dibayarkan sebesar ratusan juta rupiah. Beluam lagi ditambah dengan pembayaran hak-hak masyarakat, baik hak ulayat masyarakat maupun upah yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada ratusan pekerja di kawasan tersebut.
Dikhawatirkan, dengan raibnya ratusan kubik kayu sitaan tersebut, maka sudah dipastikan, nilai lelang dari seluruh asset tersebut akan menjadi berkurang karenanya.(CR10-R1)