Polisi Harus Profesional dalam Ungkap Kasus Pencurian Kayu Sitaan Negara di Kaimana

0

 

KAIMANA, KT-  Polisi dalam hal ini Kapolres Kaimana dan jajarannya, harus lebih professional dalam mengungkap kasus pencurian kayu olahan jenis merbau yang merupakan sitaan Negara, sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3.

 

Hal itu ditegaskan Pengacara Senior Papua Barat, Yan Christian Werinussy, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon selulernya, Jumat (10/3/23).

 

“Penyidik pada Polres Kaimana memiliki kewenangan untuk mengembangkan kasus ini, karena sudah ada laporannya. Dalam laporan tersebut, pasti disebutkan siapa yang melaporkan dan siapa yang terlapor. Namun, perlu saya ingatkan bahwa saat ini sedang mencuatnya apa yang disebut dengan kriminalitas counter. Ini yang mesti diperhatikan oleh penyidik pada Polres Kaimana, karena jika tidak, maka akan terjadinya perlawanan dari masyarakat yang cendrung melakukannya di luar hukum, maka penyidik secara professional harus bisa menemukan petunjuk ke arah diperolehnya informasi detail tentang siapa yang mengambil dan mencuri barang tersebut,” tegas Werinussy, saat disinggung soal sebanyak 49 warga Kampung Koy yang dimintai keterangannya oleh penyidik pada Polres Kaimana.

 

Dia lebih lanjut menambahkan, terkait dengan saat ini penyidik pada Polres Kaimana memintai keterangan dari puluhan warga Kampung Koy, Kapolres Kaimana harus lebih bijak melihat persoalan ini, agar tidak menimbulkan persoalan baru di atas persoalan ini.

 

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Kaimana, AKBP Gadung Kurniawan, SIK, MH, belum lama ini telah turun ke lokasi penyitaan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolda Papua Barat.

 

Sekedar diketahui, kayu olahan jenis merbau sitaan Negara yang raib tersebut bisa mencapai ratusan kubik dari sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 yang hendak dilelang untuk Negara.

 

Pantauan wartawan, sisa kayu yang berhasil diamankan saat ini, sudah di-polisiline-kan oleh Polres Kaimana. Bahkan, Kejaksaan Negeri Kaimana pun telah memasang baliho larangan untuk masuk ke area tersebut.(CR10-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan