Gelap Mata, Ayah Nekad Perkosa Anak Kandungnya di Kaimana
KAIMANA, KT– Polisi akhirnya mengamankan RRS (45), seorang pria di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Jumat (21/4/2023) lalu.
Pasalnya, tersangka diduga telah memperkosa anak kandungnya, yang baru berumur 17 tahun di kamar rumah mereka.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK menjelaskan, saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Awal kejadian, bermula dari, saat itu, istri pelaku sedang tidak berada di rumah, dan hanya korban serta salah seorang adiknya yang tengah sakit.
Pelaku, pagi itu sekitar pukul 08.00, pada Senin (17/4/23) meminta korban untuk membereskan kamar keluarga.
Sedang membereskan kamar, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar.
Saking kagetnya, korban akhirnya bertanya ke ayahnya. Namun, pertanyaan tersebut tak digubris oleh sang ayah yang sudah dikuasai nafsu setan.
Pelaku langsung menyerang tubuh korban dan mendorong keras korban ke tempat tidur.
Karena mendapatkan perlakuan tersebut, korban akhirnya melakukan perlawanan dengan berteriak keras dari dalam kamar. Namun karena tak ada orang yang mendengar, akhirnya pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangan. Tak hanya sampai di situ, pelaku pun menampar dan mencekik leher korban.
Karena mendapat perlakuan kasar dari sang ayah, korban pun terdiam. Pelaku pun akhirnya gelap mata dan langsung melancarkan aksinya. Gadis belia itu pun harus menyerahkan dirinya untuk sang ayah kandungnya sendiri.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun, termasuk ibu korban.
Korban pun diancam, jika melapor ke ibunya, pelaku tak segan-segan membunuh korban dan ibunya.
Karena ancaman tersebut, korban selama 4 hari lamanya, tak berani untuk membuka mulut. Namun, karena dorongan suara hati atas perlakuan ayahnya, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian tersebut ke ibunya.
Meski dengan emosi, istri pelaku langsung menyuruh mereka keluar dari rumah dan melaporkan hal itu ke Polres Kaimana.
Polisi setelah mendapatkan laporan tersebut, langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dari rumahnya.
“Untuk korban, sudah dilakukan visum et repartum. Sementara saat ini, kita masih meminta keterangan dari beberapa saksi kunci untuk melengkapi berkasnya,” aku Kasat Seno.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku RSS telah mendekam di Hotel Perdeo milik Polres Kaimana untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di depan hukum.(CR10-R1)