Polres Kaimana Berhasil Bongkar Kasus Ilegal Mining, 5 Pelaku Diamankan, 23 DPO

KAIMANA, KT – Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma berhasil amankan penambang ilegal di Kaimana.
Diketahui bahwa di Kabupaten Kaimana tepatnya distrik Teluk Etna dan Yamor terdapat penambangan ilegal Mining.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana, penambangan liar yang terjadi di teluk Etna, Kapolres Kaimana AKBP, Satria Dwi Dharma beserta jajaran bergerak cepat dan melakukan penyergapan dilokasi penambang.
Menurut Kapolres Bahwa tindakan pengamanan tersebut merupakan gabungan antara Direktorat Krimsus, Direktorat Intel Polda Papua Barat, dan Polres Kaimana dengan melibatkan 30 personil anggota kepolisian.
Kepada awak media, AKBP Satria Dwi Dharma menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku penambang, sedangkan 23 orang lainnya akan didalami untuk dijadikan daftar Pencarian Orang (DPO).
” 23 orang tersebut tidak bisa diangkat karena keterbatasan angkutan yang kita gunakan yakni Loangboat, namun daerah tersebut sudah kita taruh ‘Pileci Line’ ” ungkapnya.
Lanjut kata Satria bahwa Para penambang sendiri bukan penduduk Kaimana, indentitas Kependudukan juga bukan dari Kabupaten Kaimana.

Selain itu terdapat 11 barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pihaknya yakni, satu buah Karung yang didalam berisi material tanah, diduga material tanah tersebut mengadung emas, kemudian dua buah besi, Kompresor, satu buah tabung berwarna Orens, satu buah biji metal, Linggis, martelu sekop, satu buah botol yang berisi airaksa atau Merkuri, satu foto Tromol, satu buah plastik yang diduga berisi material Emas.
Terkait persoalan tersebut, kata Kapolres untuk pasal yang diterapkan yakni, pasal 158 Jo pasal 61 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan Batu bara Minerba Jo pasal 55 ayat 1 ke satu dan ayat 2.
“Langkah selanjutnya kita akan memeriksa saksi ahli pidana, Forensik, dan pertambangan, sedangkan untuk material tanah dan emas ini akan kita bawakan ke Laboratorium untuk memastikan emasnya” ungkap Satria Dwi Dharma.
Disinggung soal berapa lama para pelaku beroperasi kata Kapolres bahwa sebagaimana data yang diperoleh pihaknya bahwa sudah dilakukan penambangan sejak tahun 2023 dengan memperoleh keuntungan kurang lebih 700 gram emas.(JRTC-R1)