8 Ton BBM di Coa, Polres akan Panggil Pertamina Kaimana
KAIMANA, KT- Polres Kaimana, terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyelundupan 8 ton BBM jenis solar di Kampung Coa oleh tim Reskrim Polda Papua Barat, beberapa waktu lalu. BBM tersebut disinyalir milik PT Bersama Papua Unggul.
Kapolres Kaimana melalui Kanit Tipiter Reskrim Polres Kaimama, Ipda Dristica Brian, S.Tr.K, menjelaskan, terkait dengan hal itu, pihaknya berencana akan segera meminta keterangan dari Pertamina Kaimana.
“Untuk keterangan dari Pertamina itu akan kita lengkapi dokumen dari dua saksi yang sudah kita periksa yakni pemilik kapal dan pihak perusahaan,” terangnya.
Disinggung soal penyelidikan dan penyidikan seharusnya ditangani oleh Reskrim Polda Papua Barat, kata dia, memang sebelumnya ditangani Polda, akan tetapi sudah ada pelimpahannya ke Polres Kaimana untuk tangani, sehingga menjadi kewenangan Polres Kaimana saat ini.
Dalam keterangannya, dia juga menyebutkan, berdasarkan keterangan awal dari pemilik kapal, aktivitas pemuatan BBM ke perusahaan tersebut sudah sering dilakukan olehnya.
Disinggung soal pemuatan BBM tersebut disebut telah dilengkapi dengan surat-surat resmi, kata dia, penyidikan masih terus dilakukan. Karenanya, lanjut dia, Reskrim Polres Kaimana akan segera melakukan cross check dengan pihak Pertamina.
“Jika dalam penyidikan tersebut ternyata ada dokumennya, maka kami ambil untuk dijadikan laporan ke Kejaksaan Negeri. Soal barang tersebut masuk dalam unsur pidana atau tidak, kami akan tetap menunggu hasil dari kejaksaan setelah tahap I yang kami limpahkan. Sementara soal dokumen kapal, dari pengakuan pemilik kapal, tanpa ada dokumen sehingga akan kami dijadikan sebagai barang bukti,” terangnya.
Ditanya soal pengawasan ke depannya, Knait Tipiter ini kembali menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan.
“Setiap orang dan atas nama perusahaan yang akan melakukan pengiriman BBM harus memiliki dokumen sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(ANI-R1)