...

Lamban Tangani Tabung Oksigen RSUD Kaimana, Oknis Tutuhatunewa Tuding Polres ‘Masuk Angin’

0
Lamban Tangani Tabung Oksigen RSUD Kaimana, Oknis Tutuhatunewa Tuding Polres ‘Masuk Angin’

KAIMANA, KT – Lembaga Trias Politika (LP2TRI) Kabupaten Kaimana siap melaporkan kasus dugaan mark up oksigen pada RSUD Kabupaten Kaimana kepada Mabes Polri.

 

Kepada sejumlah wartawan, Senin, (20/04/26) Oknis Tutuhatunewa menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berupaya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Mabes Polri.

 

“Dugaan kami Polres Kaimana kemasukan angin, hingga persoalan ini terkesan tetap ditempat, karena kurang lebih satu tahun kasus Oksigen di RSUD Kaimana belum jalan, padahal sejumlah pihak terkait sudah diperiksa Polres Kaimana,” ungkap Oknis kepada wartawan.

 

Ia juga menerangkan bahwa dari data yang diperoleh LP2TRI, kasus ini melibatkan Direktur RSUD, PPK dan pihak Ketiga pengadaan tabung oksigen tersebut.

 

Dengan tegas Oknis meminta Polres Kaimana jangan bermain-main dengan persoalan ini, karena saat ini banyak masyarakat yang sering bertanya-tanya terkait perkembangan Kasus tersebut.

 

Dikatakan bahwa sampai saat ini kasus tersebut belum jelas dan belum diketahui sudah sampai pada tahap mana.

 

“Kami mendesak agar polres Kaimana segera  mengungkap kasus tersebut karena telah menelan anggaran Negara Miliar rupiah, dan bisa diproses secara terbuka bagi masyarakat Kaimana secara luas,” pungkasnya.

 

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, SIK yang dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, Senin (20/4/26) belum merespon pesan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kaimana belum memberikan keterangan resmi berkaitan dengan tindaklanjut dari persoalan tersebut.(JRTC-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.