Diduga ‘Masuk Angin’ Kasus Tabung Oksigen RSUD Kaimana, Ini Jawaban Kapolres
KAIMANA, KT- Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, SIK, akhirnya angkat bicara dan memberikan keterangan melalui saluran telepon selulernya, Senin (20/4/26), berkaitan dengan penanganan kasus tabung oksigen di RSUD Kaimana.
“Perkara tersebut masih berproses. Perlu kami sampaikan bahwa perkara tindak pidana korupsi, bukan perkara biasa (extraordinary crime), sehingga dalam setiap langkahnya kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, serta didukung dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres melalui pesan Whatsapp-nya kepada wartawan.
Dia juga menambahkan, sehubungan dengan penyampaian informasi kepada publik, pihaknya juga berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) POLRI, di mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, informasi secara detail baru dapat disampaikan pada tahapan tertentu dalam proses hukum, seperti pada saat penetapan tersangka atau tahap penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian yang cukup.
Hal ini untuk menjaga integritas proses penyidikan serta menghindari potensi gangguan terhadap penegakan hukum.
Dia juga memohon dukungan dari masyarakat Kaimana, agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Sekedar diketahui, kasus dugaan mark up pengadaan tabung oksigen di RSUD Kaimana sendiri, diduga adanya mark up pembelian.
Bahkan, pengadaan tabung oksigen yang menghabiskan anggaran sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di RSUD selama 4 tahun lamanya sebesar Rp. 13.753.052.500.
Dari data, selama 4 tahun lamanya, mulai tahun anggaran 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp. 2.733.216.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.924.800.000, tahun 2023 sebesar Rp. 4.506.836.500 dan tahun 2024 sebesar Rp. 4.588.200.000.
Selama 4 tahun lamanya, pengadaan tabung oksigen itu pun diduga terjadinya mark up terhadap pembelian ribuan tabung gas tersebut.
Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya mengungkap jika pengadaan tabung oksigen tersebut terdapat dugaan penggelembungan biaya.
“Misalnya, dalam DPA tertera biaya pembelian tabung oksigen sebesar 3.208.000, padahal harga di pasar hanya sebesar 1.200.000. Ada kerugian negara di situ, yang nilainya sangat fantastis. Kalau ditotal hingga mencapai 6,2 miliar lebih jumlahnya,” tegasnya.
Dikatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dengan adanya mark up tersebut, di tahun 2021 sebesar Rp. 1.710.816.000, di tahun 2022 sebesar Rp. 1.204.800.000, di tahun 2023 sebesar Rp. 1.764.000.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 1.521.000.000.
“Kita juga setelah membaca data yang disampaikan ke kami, terdapat juga ada perbedaan nilai beli per tabungnya, yakni dua tahun pertama yakni tahun 2021 dan 2022 sebesar 3.208.000 dan dua tahun berikutnya yakni tahun 2023 dan 2024, sebesar 1.950.000. Kalau melihat pada ketentuan harga di pengadaan barang dan jasa secara nasional, harganya tak berubah. Ini perlu didalami lagi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.(JRTC-R1)

