Kasus Tabung Oksigen RSUD Kaimana, LP2TRI Minta Polres Gandeng BPKP Audit Investigasi
KAIMANA, KT– Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Kaimana meminta Polres Kaimana untuk segera menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi.
Hal itu disampaikan Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam siaran persnya yang diterima Redaksi, Minggu (26/4/26).
Dalam press releasenya, Oknis menyebutkan, jika pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pernyataan Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, SIK berkaitan dengan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kasus tabung oksigen yang diduga mark up kurang lebih Rp. 6 miliar lebih, kata Oknis, memang bukan kasus biasa, tapi merupakan kasus luar biasa. Olehnya, dirinya berharap agar Polres Kaimana lebih serius dalam penanganan kasus tersebut.
Dengan lambatnya penanganan kasus tabung oksigen tersebut, lanjut dia, Polres Kaimana harus segera mengambil langkah strategis dan progresif.
Dia mengatakan, kasus mark up adalah modus laten korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan negara. Olehnya, dugaan mark up kasus tabung oksigen, perlu ada langkah-langkah dari APH Polres Kaimana berdasarkan prinsip hukum dan perbaikan sistim, yakni pertama langkah teknis penanganan perkara, dengan mempercepatan audit investigasi.
Dia menyebutkan, Polres Kaimana harus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara rill. Mark up sangat tergantung pada bukti pembanding harga wajar.
Selain itu, optimalisasi forensic audit dan digital, yakni melakukan audit forensik terhadap dokumen pengadaan dan menelusuri aliran dana (pelacak aset) guna menemukan bukti-bukti kuat, mengingat mark up seringkali malibatkan dokumen elektronik.
Selain itu, kata dia, Polres juga harus menyiapkan beberapa keterangan ahli, termasuk ahli pengadaan barang dan jasa untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang dan niat jahat (mens rea) dalam penetapan harga.
Dia juga mengatakan, langkah supervisi dan koordinasi (jika macet atau lambat di penyidik), Polres dapat mengaktifkan fungsi supervisi ke KPK untuk mengambil alih atau mendorong penanganan perkara tidak macet di tingkat penyidik.
Menurut dia, karena KPK memiliki wewenang untuk melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik kepolisian maupun kejaksaan, jika kasus tersebut lambat, KPK dapat mengambil alih atau memberikan pendampingan intensif untuk memastikan penyilidikan dan penyidikan berjalan.
Kedua, lanjut dia, yakni langkah institusional dan transparansi. Dalam penanganan kasus ini, perlu adanya penerapan whistleblower untuk sistem membuka saluran pengaduan masyarakat yang aman agar bisa mendapat data pembanding harga yang lebih akurat.
Selain itu, perlu transparansi proses, yakni Polres Kaimana harus bisa menyampaikan informasi perkembangan perkara untuk untuk meminimalisir tuduhan main mata atau kongkalikong antara penyidik, kuasa penguna anggaran, PPK dan penyedia atau kontraktor pengadaan tabung oksigen tersebut.
Di sisi lain, menurut dia, perlu juga ada pemburuan regulasi dengan melakukan evaluasi terhadap prosedur pengadaan untuk menutup celah korupsi (preventif).
Langkah ketiga, menurut Oknis yakni represif dan penindakan, dimana tindakan obstruktionnof justice, menindak tegas para pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan sesuai pasal 21 UU Tipikor.
Selain itu, lanjut dia, perlu optimalisasi asset tracking yakni fokus pada pelecakat dan pembekuan aset pelaku, untuk mencegah pelarian dana hasil korupsi yang dapat diperkuat dengan bukti-bukti pencucian uang (TPPU).
LP2TRI dalam press releasenya juga meminta agar langkah-langkah tersebut dapat diambil dengan cepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menyelamatkan keuangan negara.
Apabila semua ini tidak dapat dilakukan oleh penyidik Polres Kaimana, lanjut dia, maka LP2TRI Kabupaten Kaimana akan mengadu ke Lembaga Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional tentang lambatnya penanganan kasus tersebut.
Pengaduan itu dilakukan, kata dia, untuk memperkuat integritas dan transparansi, supaya peningkatan pengawasan internal dapat dilakukan untuk memastikan tidak ada ‘kongkalikong’ atau ‘main mata’ antara penyidik dan kuasa penguna anggaran, PPK dan penyedia atau kontraktor yang melakukan pengadaan barang dan jasa tersebut.(ARI-R1)

