...

Kasus Tabung Oksigen RSUD Kaimana, Kapolres ; Masih dalam Proses Penyelidikan

0
Kasus Tabung Oksigen RSUD Kaimana, Kapolres ; Masih dalam Proses Penyelidikan

KAIMANA, KT- Tindaklanjut dari kasus pengadaan ribuan tabung oksigen di RSUD Kaimana, selama 4 tahun lamanya senilai Rp. 13.753.052.500, terus menjadi buah bibir di kalangan publik Kaimana.

 

Kasus tersebut, sempat menghangat setelah sejumlah pihak akhirnya dimintai keterangan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kaimana.

 

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, SIK, yang dikonfirmasi belum lama ini menyebutkan, jika proses ini masih dalam proses hukum di Polres Kaimana.

 

Kapolres juga mengaku jika penyidiknya tengah melakukan penyelidikan.

 

“Perkara tersebut masih berproses. Perlu kami sampaikan bahwa perkara tindak pidana korupsi, bukan perkara biasa (extraordinary crime), sehingga dalam setiap langkahnya kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, serta didukung dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Dia juga menambahkan, sehubungan dengan penyampaian informasi kepada publik, pihaknya juga berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) POLRI, di mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, informasi secara detail baru dapat disampaikan pada tahapan tertentu dalam proses hukum, seperti pada saat penetapan tersangka atau tahap penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian yang cukup.

 

Sekedar diketahui, kasus tabung oksigen ini selama 4 tahun dianggarkan dengan alokasi dana yang berbeda, yakni tahun anggaran 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp. 2.733.216.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.924.800.000, tahun 2023 sebesar Rp. 4.506.836.500 dan tahun 2024 sebesar Rp. 4.588.200.000.

 

Selama 4 tahun lamanya, pengadaan tabung oksigen itu pun diduga terjadinya mark up terhadap pembelian ribuan tabung gas tersebut.

 

Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya mengungkap jika pengadaan tabung oksigen tersebut terdapat dugaan penggelembungan biaya.

 

“Misalnya, dalam DPA tertera biaya pembelian tabung oksigen sebesar 3.208.000, padahal harga di pasar hanya sebesar 1.200.000. Ada kerugian negara di situ, yang nilainya sangat fantastis. Kalau ditotal hingga mencapai 6,2 miliar lebih jumlahnya,” tegasnya.

 

Dikatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dengan adanya mark up tersebut, di tahun 2021 sebesar Rp. 1.710.816.000, di tahun 2022 sebesar Rp. 1.204.800.000, di tahun 2023 sebesar Rp. 1.764.000.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 1.521.000.000.

 

“Kita juga setelah membaca data yang disampaikan ke kami, terdapat juga ada perbedaan nilai beli per tabungnya, yakni dua tahun pertama yakni tahun 2021 dan 2022 sebesar 3.208.000 dan dua tahun berikutnya yakni tahun 2023 dan 2024, sebesar 1.950.000. Kalau melihat pada ketentuan harga di pengadaan barang dan jasa secara nasional, harganya tak berubah. Ini perlu didalami lagi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.(ARI-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.