...

Kasus Tabung Oksigen, LP2TRI Desak Polres Kaimana Minta BPKP Audit Investigasi

0
Kasus Tabung Oksigen, LP2TRI Desak Polres Kaimana Minta BPKP Audit Investigasi

KAIMANA, KT- LP2TRI Kabupaten Kaimana mengapresiasi pernyataan Kapolres terkait dugaan Mark Up tabung oksigen pada RSUD Kaimana.

 

Oknis Tutuhatunewa dalam rilis yang diterima Kabar Triton pada Jumat, (8/5/26) menjelaskan bahwa pada prinsipnya LP2TRI Mengapresiasi komitmen polres Kaimana untuk terus menindak lanjut kasus tersebut.

 

Namun menurut Oknis penyataan Kapolres Kaimana bahwa pihak kepolisian tidak gegabah untuk mempercepat naiknya status kasus Mark up tabung oksigen sehingga polres Kaimana dalam hal ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait  salah satunya BPKP tersebut harusnya Polres tidak berkoordinasi melainkan meminta BPK untuk  melakukan audit investigasi.

 

“Kami dari LP2TRI kabupaten Kaimana menghendaki agar polres Kaimana tidak hanya melakukan koordinasi namum sebaiknya polres Kaimana meminta BPKP untuk dapat melakukan audit investigasi” ungkapnya.

 

Oknis menjelaskan bahwa Perbedaan antara investigasi dan koordinasi oleh penyidik  ke BPKP terletak pada tujuan tahapan penanganan perkara, output yang di hasilkan.

 

“Kalau kita berbicara koordinasi tujuannya hanya menyamakan persepsi mengenai indikasi penyimpangan, membahas hambatan penyidikan atau meminta bantuan keahlian auditor dalam menganalisa dokument” terangnya

 

Lanjut ketua LP2TRI bahwa kalau penyidik meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi  tujuannya untuk mengungkap indikasi penyimpangan ( fraud) secara sistematis, menemukan fakta tersembunyi dan mengidentifikasi pelaku guna mendukung penegakan hukum. Audit ini bertujuan memastikan akuntabilitas, menghitung kerugian negara, serta memberikn rekomendasi perbaikan pengendalian.

 

ditambahkan oleh Oknis bahwa Tujuan spesifik undit investigasi BPKP adalah mengungkap fraud menemukan bukti-bukti faktual terkait adanya tindakan kecurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Mengidentifikasi pelaku dan modus serta menemukan siapa saja yang terlibat dan  bagaimama mekanisme penyimpangan di lakukan.

 

Dengan demikian kata dia bahwa audit investigasi dapat menghitung jumlah riil kerugian negara akibat tindakan tersebut atas tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Maka dengan audit investigasi dapat menyediakn alat bukti yang sah untuk kepentingan peradilan  (ligitasi).

 

“Karena dengan audit investigasi oleh BPKP kita dapat menjaga akuntabilitas keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dan dari hasil audit investigasi oleh BPKP dapat membuktikan laporan hasil audit (LHA) investigasi atau laporan hasil PKKN yang bersifat pro-justitia (dapat di gunakan sebagai alat bukti yang sah di peradilan) karena bersifat formal, mendalam dan teknis,” pungkasnya.(JRTC-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.