Kejaksaan Negeri Kaimana Mulai Periksa para Saksi Kasus Patok Jalan Kota Baru Rp. 1,8 M
KAIMANA, KT- Nampaknya Kejaksaan Negeri Kaimana tidak main-main dengan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada proyek patok jalan Kota Baru Kaimana, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1.811.978.000.
Â
Proyek yang dianggarkan pada tahun 2024 lalu dan baru direalisasikan pada tahun 2025 kemarin, bermasalah karena diendus pengerjaan proyek tersebut tidak pada tempatnya. Bahkan, meski sudah salah tempat, namun proyek tersebut cair 100 persen, meski pihak Dinas PUPR Kabupaten Kaimana tidak menandatangani berita acara pencairan proyek tersebut.
Â
Lantas, siapakah yang diuntungkan dari proyek yang dikerjakan oleh 2 kontraktor, yakni CV Amoria dan CV. Putri Karunia ini?
Â
Informasi akurat yang dihimpun wartawan menyebutkan, jika Kejaksaan Negeri Kaimana saat ini tengah memintai keterangan dari sejumlah pihak.
Â
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kaimana, belum memberikan keterangan resmi berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut.
Â
Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong, yang berhasil dikonfirmasi belum lama ini, berkaitan dengan apakah dirinya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, mengaku, dirinya tidak pernah dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Kaimana.
Â
Namun, dia mengaku jika proyek patok jalan Kota Baru Kaimana tersebut telah dibuatkan adendum dan berita acara, bahkan ada persetujuan dari DPRK.
Â
Dia juga mengaku, pemindahan lokasi tersebut dilakukan pihaknya, menyusul adanya pemalangan lokasi awal oleh masyarakat setempat.
Â
Bahkan, dirinya juga menambahkan, jika proyek tersebut sudah diperiksa oleh semua pihak, diantaranya BPKP, Inspektorat, DPRK termasuk kontraktornya membuat pernyataan bersedia mengembalikan dana, jika ada kerugian.
Â
Selain pihak terkait, kata dia, kuasa hukum kontraktor telah melakukan konsultasi ke LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah,red), sehingga proyek tersebut dapat dicairkan, meski salah tempat.
Â
Sekedar diketahui, paket pekerjaan patok jalan Kaimana, dianggarkan dalam 1 paket pekerjaan yang kemudian dipecah menjadi 2 mata anggaran pada tahun anggaran 2024 lalu, dengan total yang dianggarkan sebesar Rp. 1.811.978.000.
Â
Informasi resmi yang dihimpun wartawan, proyek dengan nama Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Jalan dan Bangunan Kota Baru tersebut, dikerjakan oleh 2 kontraktor, yakni CV Amoria dan CV. Putri Karunia, yang dikarenakan tidak sesuai dengan lokasi yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, sehingga telah terjadi pelanggaran administrasi berat dan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.
Â
Paket pekerjaan non tender tersebut pun, berdasarkan data, tidak dilakukan dengan proses pelelangan sesuai dengan nilai pagu yang tertera dalam DPA dan kemudian dilakukan proses penunjukan langsung.
Â
Karena tidak dilakukan pelelangan, dipastikan ada indikasi kuat melanggar pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana paket pekerjaan dilarang untuk dipecah-pecahkan untuk menghindari proses tender.(ANI-R1)

